JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Nasdem disebut menarik pencalonan Budi Antoni Aljufri, calon anggota legislatif (caleg) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Penarikan berkas pencalonan Budi dilakukan pada masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 24 September hingga 3 Oktober 2023 lalu.
Hal ini dikonfirmasi Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik.
Idham mengamini bahwa penarikan berkas itu sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28/P/HUM/2023 soal jeda waktu mencalonkan diri sebagai anggota legislatif bagi eks terpidana yang diancam hukuman penjara 5 tahun/lebih.
Baca juga: ICW Kritik KPU Ulur Waktu Revisi Aturan Caleg yang Dibatalkan MA
"Ada satu parpol (yang menarik berkas pencalonan). Parpol tersebut adalah Partai Nasdem, dapil Sumatera Selatan II," kata Idham kepada Kompas.com, Jumat (6/10/2023).
Penelusuran Kompas.com terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) DPR RI, terdapat 9 caleg Nasdem pada daerah pemilihan (dapil) itu dan hanya Budi yang berstatus eks terpidana.
Awalnya, Budi dicalonkan karena Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 membolehkan seorang eks terpidana seperti Budi maju caleg tanpa perlu menunggu masa jeda 5 tahun setelah bebas murni.
Berdasarkan Peraturan KPU tadi, jika seorang eks terpidana selesai menjalankan pidana politik, maka ia tak perlu menunggu masa jeda 5 tahun untuk nyaleg.
Baca juga: ICW Nilai KPU Harus Minta Maaf karena Permudah Koruptor Jadi Caleg
Namun, peraturan itu dibatalkan MA dalam putusannya. Alhasil, Budi harus menunggu Pemilu 2029 untuk bisa mencalonkan diri.
Budi sebelumnya merupakan Bupati Empat Lawang. Pada 2016 silam, ia divonis 4 tahun penjara, sedangkan istrinya Suzana Budi Antoni diputus 2 tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan memberi keterangan tidak benar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.