JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut dilibatkan dalam penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, terkait kasus ini, pihaknya menganalisis dan menelusuri transaksi keuangan dalam rekening mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Ivan, laporan hasil analisis (LHA) transaksi keuangan rekening Syahrul sudah diserahkan ke penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penegak hukum yang menangani kasus ini.
"Sudah beberapa bulan lalu," kata Ivan saat dikonfirmasi, Senin (9/10/2023).
Baca juga: Anak Buah Eks Mentan Syahrul Datangi KPK, Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Korupsi di Kementan
Ivan menuturkan, dalam kasus ini, PPATK sudah melaksanakan fungsi dan kewenangan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Namun, Ivan enggan membeberkan hasil analisis jajarannya kepada publik.
"Tanya ke penyidiknya ya," ujar Ivan.
Seperti diketahui, KPK saat ini sedang mengusut tiga klaster dugaan korupsi di Kementan, yakni pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemaksaan dalam jabatan di Kementan. Akan tetapi, lembaga antikorupsi itu belum mau mengungkap identitasnya.
Bahkan, penyidik telah menggeledah sejumlah tempat terkait penyidikan tersebut, di antaranya rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo dan kantor Kementan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Soal Syahrul Yasin Limpo Terjerat Kasus Korupsi, PKS: Koalisi Perubahan Tidak Terpengaruh
Dari penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, penyidik KPK mendapati uang puluhan miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api yang sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkap bahwa Syahrul sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengusutan perkara yang dilakukan KPK.
"Bahwa dia sudah tersangka? Ya, saya sudah dapat informasi. Malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangka," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.