JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), M Lutfi menghadiri pemeriksaan di Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022
Pantauan Kompas.com di Lobi Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 08.55 WIB, Lutfi tiba mengenakan pakaian batik warna biru muda lengan panjang.
Dia juga membawa tas jinjing berwarna hitam. Setibanya di lokasi, ia tampak melambaikan tangan kepada awak media.
Baca juga: Eks Mendag M Lutfi Diperiksa Kejagung Terkait Izin Ekspor Minyak Goreng
Namun, Lutfi tidak bicara banyak soal pemeriksaan yang akan dijalaninya.
"Nanti ya nanti," kata Lutfi di lokasi.
Adapun Lutfi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi perkara itu.
Ini merupakan panggilan kedua bagi Lutfi.
Pada Rabu (2/8/2023) ia juga dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan karena menemani istrinya berobat.
Dalam kasus ini, penyidik memeriksa Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (24/7/2023) lalu.
Baca juga: Kejagung Periksa Eks Mendag M Lutfi Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng pada Rabu 9 Agustus
Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO ini mencapai Rp6,47 triliun.
Pemeriksaan terhadap Lufti maupun Airlangga dilakukan terkait pengembangan dari tiga tersangka korporasi yang tengah diusut Kejagung.
Adapun tiga tersangka korporasi itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Penetapan tiga tersangka korporasi itu berdasarkan pengembangan dari fakta saat persidangan lima terpidana sebelumnnya.
Lima orang terpidana terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah selesai atau inkrah, yakni mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.
Ia divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.
Lalu, anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara.
Kemudian, General Manager General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang divonis 6 tahun penjara; dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA divonis 5 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.