SURABAYA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait penerimaan suap.
Sidang KEPP oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI ini dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito sebagai ketua majelis etik.
Heddy meminta Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Achmad Aben Achdan selaku pengadu membacakan pokok perkara nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023 terhadap Ketua Bawaslu Surabaya itu.
“Saya persilakan pengadu mambacakan pokok-pokok aduannya,” kata Heddy Lugito dalam sidang di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, Jumat (6/10/2023).
Baca juga: Selidiki Dugaan Korupsi, Kejari Mintai Keterangan Ketua Bawaslu Surabaya
Dalam sidang ini, Aben Achdan mengatakan, Agil Akbar menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua Bawaslu Kota Surabaya dalam merekrut Panwascam Sukolilo, Kota Surabaya.
Agil Akbar diduga meminta uang sejumlah Rp 5 juta lewat perantara bernama Appridzani Syafrullah alias Slolop sebagai jaminan agar terpilih sebagai Panwascam.
Melalui WhatsApp kepada Aben Achdan, Appridzani meminta adanya down payment (DP) alias uang muka sebagai syarat untuk bisa menjadi seorang Panwascam.
“Saudara Appridzani mengatakan kepada saya yang pada pokoknya bahwa ‘segera memberikan DP untuk proses awal sebagai salah satu syarat dalam rekrutmen Panwascam, momen tidak bisa diulang',” kata Aben.
Baca juga: Besok, DKPP Bakal Periksa Ketua Bawaslu Kota Surabaya
Appridzani juga disebut telah mengatur sedemikian rupa agar dirinya dapat terpilih sebagai Panwascam.
Bahkan, Appridzani juga disebut menyinggung soal pendaftaran yang berpotensi diperpanjang jika Aben tidak segera memberikan uang muka.
“Daripada nanti orangnya berubah pikiran dan seumpama pendaftaran panwas diperpanjang malah semakin banyak kandidatnya,” ujar Aben menirukan komunikasinya dengan Appridzani.
Setelah Aben mendengar kabar momen tidak bisa diulang dan ketika pendaftaran di perpanjang berakibat semakin banyak kandidatnya, ia mengaku langsung bergegas mencari pinjaman uang yang nantinya akan digunakan sebagai uang tanda jadi.
Pasalnya, Aben dijamin bakal lolos seleksi Panwascam Sukilolo di Kota Surabaya.
Baca juga: Survei Litbang Kompas: Publik Nilai Kinerja KPU-Bawaslu Baik Jaminan Pemilu Aman dan Damai
“Setelah itu, saya mengatakan kepada Appridzani bahwa saya tidak ingin memberikan uang suap tersebut secara langsung, tetapi saya ingin memberikan uang tersebut melalui transfer m-banking yang ditujukan langsung kepada nomor rekening Agil Akbar selaku ketua Bawaslu Kota Surabaya,” kata Aben.
Akan tetapi, Appridzani meminta uang suap tersebut ditransfer melalui m-banking yang ditujukan langsung kepada nomor rekening miliknya. Sebab, Appridzani berdalih bahwa Ketua Bawaslu Kota Surabaya tidak membawa ATM.