Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara yang Seret Ketua Bawaslu Surabaya Disidang Etik DKPP

Kompas.com - 07/10/2023, 06:01 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait penerimaan suap.

Sidang KEPP oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI ini dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito sebagai ketua majelis etik.

Heddy meminta Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Achmad Aben Achdan selaku pengadu membacakan pokok perkara nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023 terhadap Ketua Bawaslu Surabaya itu.

“Saya persilakan pengadu mambacakan pokok-pokok aduannya,” kata Heddy Lugito dalam sidang di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: Selidiki Dugaan Korupsi, Kejari Mintai Keterangan Ketua Bawaslu Surabaya

Dalam sidang ini, Aben Achdan mengatakan, Agil Akbar menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua Bawaslu Kota Surabaya dalam merekrut Panwascam Sukolilo, Kota Surabaya.

Agil Akbar diduga meminta uang sejumlah Rp 5 juta lewat perantara bernama Appridzani Syafrullah alias Slolop sebagai jaminan agar terpilih sebagai Panwascam.

Melalui WhatsApp kepada Aben Achdan, Appridzani meminta adanya down payment (DP) alias uang muka sebagai syarat untuk bisa menjadi seorang Panwascam.

“Saudara Appridzani mengatakan kepada saya yang pada pokoknya bahwa ‘segera memberikan DP untuk proses awal sebagai salah satu syarat dalam rekrutmen Panwascam, momen tidak bisa diulang',” kata Aben.

Baca juga: Besok, DKPP Bakal Periksa Ketua Bawaslu Kota Surabaya  

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, Jumat (6/10/2023).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, Jumat (6/10/2023).

Appridzani juga disebut telah mengatur sedemikian rupa agar dirinya dapat terpilih sebagai Panwascam.

Bahkan, Appridzani juga disebut menyinggung soal pendaftaran yang berpotensi diperpanjang jika Aben tidak segera memberikan uang muka.

“Daripada nanti orangnya berubah pikiran dan seumpama pendaftaran panwas diperpanjang malah semakin banyak kandidatnya,” ujar Aben menirukan komunikasinya dengan Appridzani.

Setelah Aben mendengar kabar momen tidak bisa diulang dan ketika pendaftaran di perpanjang berakibat semakin banyak kandidatnya, ia mengaku langsung bergegas mencari pinjaman uang yang nantinya akan digunakan sebagai uang tanda jadi.

Pasalnya, Aben dijamin bakal lolos seleksi Panwascam Sukilolo di Kota Surabaya.

Baca juga: Survei Litbang Kompas: Publik Nilai Kinerja KPU-Bawaslu Baik Jaminan Pemilu Aman dan Damai

“Setelah itu, saya mengatakan kepada Appridzani bahwa saya tidak ingin memberikan uang suap tersebut secara langsung, tetapi saya ingin memberikan uang tersebut melalui transfer m-banking yang ditujukan langsung kepada nomor rekening Agil Akbar selaku ketua Bawaslu Kota Surabaya,” kata Aben.

Akan tetapi, Appridzani meminta uang suap tersebut ditransfer melalui m-banking yang ditujukan langsung kepada nomor rekening miliknya. Sebab, Appridzani berdalih bahwa Ketua Bawaslu Kota Surabaya tidak membawa ATM.

Setelah Aben mendapatkan arahan dari Appridzani, ia pun langsung mentransfer uang senilai Rp 1 juta ke nomor rekening 4********7 atas nama Appridzani Syafrullah dengan catatan pada transfer tersebut “DP panwascam untuk Agil Akbar”.

“Kemudian, bukti transfer tersebut saya screenshot, lalu saya kirim melalui whatsapp langsung kepada saudara Appridzani,” ujar Aben.

Baca juga: Soal Pembatasan Akses Silon, Bawaslu: Putusan DKPP Akan Pengaruhi Pencalonan Presiden

Setelah itu, pada tanggal 12 Oktober 2022, Aben menghubungi Agil Akbar melalui whatsapp yang pada pokonya menyatakan uang pelicin sudah siap dan tinggal menunggu arahan selanjutnya.

“Iya, melalui slolop (Appridzani) melalui account Dana saja,” demikian jawaban Ketua Bawaslu Surabaya itu kepada Aben.

Dalam percakapanya, Aben menyampaikan kepada Agil Akbar bahwa uang yang ada untuk jaminan terpilih sebagai Panwascam merupakan pinjaman. Lantas, Ketua Bawaslu Surabaya itu hanya membalas dengan kalimat “hapus chat”.

Pak ini aku sudah pegang uangnya yang senilai Rp 4 juta, ini jaminan ya pak untuk masuk panwascam. Soalnya aku pinjam uang ini ke temanku yang bernama Andik Bokep, kalau iya tak transfer sekarang ya, chat ini jangan sampai orang lain tahu ya pak, langsung tak hapus,” tulis Aben dalam pesannya.

Hapus chat,” demikian balasan Agil.

Baca juga: Bawaslu Tak Beri Sanksi Gibran dkk yang Langgar UU Pemilu karena Ajak Pilih Ganjar, Akan Dibina Saja

Aben pun mengirimkan uang Rp 4 juta melalui account Dana dengan nomor akun Dana 0857*******0.

“Pak ini aku sudah transfer ke Dzani Rp 4 juta, sudah ini aku pasrahkan hidupku kepada Pak Agil untuk masuk ke Panwas. Tolong dibantu aku pak masuk ke Panwas, harapanku cuma ke Pak Agil, terima kasih bantuannya,” papar Agil di hadapan majelis etik.

Oke,” balas Agil.

Setelah itu, Agil Akbar disebut mengirimkan materi atau kisi-kisi soal computer asisted test melalui chat WhatsApp. Aben pun akhirnya terpilih sebagai Panwascam Sukolilo.

Namun, setelah terpilih, Aben malah mengadukan uang pelicin yang diberikannya kepada Ketua Bawaslu itu ke DKPP.

Baca juga: Banyak Celah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu: Karena Multitafsirnya Norma Hukum

Seluruh dalil dibantah

Usai Aben membacakan aduannya, Ketua Bawaslu Surabaya pun diberikan kesempatan untuk membacakan jawaban sebagai pihak teradu.

Dalam jawabannya, Agil Akbar membantah seluruh bukti yang dilampirkan oleh Aben.

Ketua Bawaslu Surabaya ini mengklaim tidak tahu menahu soal komunikasi antara Aben dengan Appridzani. Ia juga membantah menyetujui adanya suap Rp 5 juta yang diberikan dengan uang muka Rp 1 juta dan pelunasan Rp 4 juta.

“Bahwa tidak benar dan mengada-ada serta pernyataanya sesat demi hukum, yang menurutnya pengadu adalah setelah teradu menjawab pesan “oke” dan teradu mengirimkan materi atau kisi-kisi soal computer assited test kepada pengadu melalui whatsapp,” kata Agil Akbar.

“Bahwa yang benar adalah teradu hingga saat ini tidak pernah berkomunikasi dengan teradu terkait masalah apa yang disampaikan pengaduannya terhadap DKPP RI tersebut, sehingga apa yang disampaikan oleh Pengadu bohong dan dusta, hanya semata-mata ingin menjatuhkan teradu dan iri terhadap Teradu sebagai Ketua Bawaslu Kota Surabaya. Ini skenario licik dan jahat terhadap teradu,” ujarnya lagi.

Setelah mendengar aduan dan jawaban teradu serta mendengarkan keterangan dari saksi dan pihak terkait yang dihadirkan kedua pihak, DKPP bakal menguji seluruh fakta dan bukti yang dihadirkan oleh para pihak.

Majelis bakal melakukan rapat pleno di Jakarta terkait hasil sidang untuk mengeluarkan keputusan terhadap pemeriksaan KEPP tersebut.

Baca juga: DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Ketua Bawaslu Surabaya Terkait Dugaan Pungli Hari Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Nasional
Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Nasional
Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Nasional
Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Nasional
Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Nasional
Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Nasional
Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Nasional
Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Nasional
Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Nasional
Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Nasional
Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Nasional
Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nasional
Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com