Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Sudah Lakukan Asesmen Ketiga untuk Tentukan Nasib Ponpes Al Zaytun

Kompas.com - 06/10/2023, 17:03 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, telah melakukan asesmen ketiga untuk penentuan nasib pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun di Indramayu Jawa Barat, usai pimpinannya, Panji Gumilang terjerat kasus dugaan penistaan agama.

Menurut Yaqut, proses asesmen itu telah dilakukan sekitar tiga sampai empat hari yang lalu.

"Kita sudah melakukan asesmen, asesmen ketiga. Jadi kita lakukan bertahap, kita sudah lakukan asesmen ketiga, tiga atau empat hari yang lalu," kata Yaqut usai merilis logo dan tema Hari Santri di kantor Kementerian Agama (Kemenag(, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2023).

Yaqut mengatakan, pihaknya akan terus melakukan asesmen hingga muncul solusi terbaik bagi ponpes tersebut dan santrinya.

Baca juga: MUI Bentuk Tim Pembinaan Keagamaan Pesantren Al Zaytun

Pasalnya, santri yang menetap di Al Zaytun sangat banyak. Tenaga pengajarnya pun banyak, sehingga harus dipikirkan dan diberikan solusi terbaik jika pesantren tersebut kemungkinan perlu ditutup.

"Sampai kita ketemu satu titik ya, di mana kita bisa menilai soal Al Zaytun ini. Kemudian, mau kita apakan Al Zaytun ini setelah asesmen selesai. Ini dilakukan bertahap karena yang diasesmen juga enggak sedikit," ujar Yaqut.

Yaqut lantas menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil jalan hati-hati untuk memberikan solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

"Kita asesmen agar kebijakan yang akan diambil oleh pemerintahan nanti benar-benar kebijakan yang tepat dan dibutukan oleh baik itu masyarakat maupun Al Zaytun," katanya.

Baca juga: Wamenag Sebut Situasi Belajar Mengajar di Al Zaytun Kembali Normal setelah Kasus Panji Gumilang

Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan pemberitaan bohong  pada 1 Agustus 2023.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada 1 Agustus 2023.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Kemenag Bakal Bina Santri dan Guru Al Zaytun agar Tidak Ada Hidden Kurikulum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Momen Jokowi Sambut para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Momen Jokowi Sambut para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Nasional
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com