Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok Ernie Meike, Istri Rafael Alun yang Terima Gaji Puluhan Juta Rupiah di Perusahaan Konsultan Pajak

Kompas.com - 06/10/2023, 09:25 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

Teti mengaku tidak mengetahui secara pasti apa peran istri Rafael Alun dalam PT ARME. Namun, Ernie Meike beberapa kali berada di kantor ketika ada acara besar.

Baca juga: Menanti Taji KPK Jerat Istri Rafael Alun Usai Disebut Turut Terima Gratifikasi

Misalnya, acara halalbihalal atau maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan. Selain itu, Istri Rafael Alun juga pernah datang di acara farewell atau perpisahan karyawan PT ARME yang mengundurkan diri.

"Cuma beliau datang beberapa kali kalau ada acara halalbihalal, acara kantor, perkenalan, atau kalau farewell karyawan, seperti itu aja," jelas Teti.

Rafael bantah libatkan istri

Sementara itu, Rafael Alun sendiri tidak membantah bahwa istrinya, Ernie Meike Torondek, merupakan komisaris di ARME.

Hal itu disampaikan menanggapi keterangan konsultan pajak PT ARME Ary Fadilah yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus yang menjeratnya.

Kendati demikian, Rafael Alun mengeklaim bahwa dirinya merupakan Komisaris PT ARME sesungguhnya.

Eks pejabat pajak ini mengatakan, nama Ernie Meike hanya dicantumkan di dalam jajaran komisaris perusahaan konsultan pajak miliknya.

“Perlu saya tegaskan di sini bahwa yang tadi disampaikan oleh saksi Bapak Ary Fadilah mengenai komisaris de jure, itu istri saya. De facto itu saya. Itu memang benar,” kata Rafael Alun dalam sidang, Senin.

Pada kesempatan tersebut, eks Pejabat Ditjen Pajak ini mengaku tidak pernah melibatkan istrinya dalam urusan perusahaan. “Saya tidak pernah mengajak istri saya untuk ikut rapat,” ucap dia.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Istri Rafael Alun Bisa Jadi Tersangka Turut Serta Terima Gratifikasi

Dalam kasus ini, Rafael Alun juga diduga menerima gratifikasi Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dollar Singapura dan 937.900 dollar Amerika Serikat serta Rp 14.557.334.857.

Dari hasil penerimaan gratifikasi itu, Rafael disebut melakukan cuci uang untuk menyamarkan hasil pendapatan yang tidak sah itu.

Atas perbuatannya, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rafael diduga telah melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Minta Jokowi Segera Tindak Lanjuti Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

DKPP Minta Jokowi Segera Tindak Lanjuti Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Nasional
PKB: Cuma Anies yang Punya Elektoral Maju di DKI, Ridwan Kamil Enggak Ada Nama

PKB: Cuma Anies yang Punya Elektoral Maju di DKI, Ridwan Kamil Enggak Ada Nama

Nasional
Dorong Transisi Energi, Pertamina Optimalkan Jargas dan SPBG

Dorong Transisi Energi, Pertamina Optimalkan Jargas dan SPBG

Nasional
Penerima Program Pendidikan Dokter Spesialis Bakal Dapat Gaji 7,5 Juta

Penerima Program Pendidikan Dokter Spesialis Bakal Dapat Gaji 7,5 Juta

Nasional
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Lakukan Asusila

DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Lakukan Asusila

Nasional
Sandiaga Dilirik PKB untuk Pilkada Jawa Barat, PPP: Kalau Ada Peluang, Tentu Kami Senang

Sandiaga Dilirik PKB untuk Pilkada Jawa Barat, PPP: Kalau Ada Peluang, Tentu Kami Senang

Nasional
Mendag Korea Selatan Puji Insentif Pajak Indonesia yang Mudahkan Investasi

Mendag Korea Selatan Puji Insentif Pajak Indonesia yang Mudahkan Investasi

Nasional
Pertama di Indonesia, Pemprov Sumsel dan PT KPI Bangun Taman Rawa dengan 55 Spesies Pohon Langka

Pertama di Indonesia, Pemprov Sumsel dan PT KPI Bangun Taman Rawa dengan 55 Spesies Pohon Langka

Nasional
TNI Tunggu Penyelidikan soal Dugaan Keterlibatan Prajurit dalam Kebakaran Rumah Wartawan di Karo

TNI Tunggu Penyelidikan soal Dugaan Keterlibatan Prajurit dalam Kebakaran Rumah Wartawan di Karo

Nasional
Kunker ke Surabaya, Wapres Resmikan Pembukaan Asian-Pacific Aquaculture 2024

Kunker ke Surabaya, Wapres Resmikan Pembukaan Asian-Pacific Aquaculture 2024

Nasional
Kapolri Minta Otopsi Ulang Jenazah Afif Maulana Libatkan Pihak Luar demi Transparansi

Kapolri Minta Otopsi Ulang Jenazah Afif Maulana Libatkan Pihak Luar demi Transparansi

Nasional
Bertemu MPR, Zulhas Minta Presiden Tetap Dipilih Rakyat

Bertemu MPR, Zulhas Minta Presiden Tetap Dipilih Rakyat

Nasional
Ibu Afif Maulana: Pak Kapolri dan Kapolda, Tolong Cari Penganiaya Anak Saya, Bukan yang Memviralkan

Ibu Afif Maulana: Pak Kapolri dan Kapolda, Tolong Cari Penganiaya Anak Saya, Bukan yang Memviralkan

Nasional
Sidang Putusan Dugaan Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Hadir Virtual

Sidang Putusan Dugaan Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Hadir Virtual

Nasional
Mensos Sebut Data DTKS Penerima Bansos Aman dari Peretasan PDN

Mensos Sebut Data DTKS Penerima Bansos Aman dari Peretasan PDN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com