Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Herry Darwanto
Pemerhati Sosial

Pemerhati masalah sosial. Bekerja sebagai pegawai negeri sipil sejak 1986 hingga 2016.

Wakil Perempuan di Parlemen

Kompas.com - 05/10/2023, 13:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Para aktivis perempuan meminta KPU untuk merevisi PKPU No. 10/2023. Setelah membahas isu ini bersama Bawaslu dan DKPP (9/5/2022), KPU menyatakan akan merevisi PKPU tersebut.

Namun niat itu batal, sebab dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR (17/5/2023), dinyatakan bahwa PKPU itu tidak melanggar UU Pemilu karena jumlah 30 persen bakal caleg telah terlampaui.

Kegamangan KPU untuk merevisi PKPU No. 10/2023 setelah rapat dengan DPR sejatinya tidak sesuai dengan UU Pemilu, bahwa dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus memenuhi prinsip mandiri (Pasal 3), tidak terpengaruh oleh lembaga lain.

Tidak dilakukannya revisi PKPU No. 10/2023 mendorong kelompok aktivis perempuan dan pegiat demokrasi seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Koalisi Peduli Keterwakikan Perempuan untuk mengajukan permohonan uji materi PKPU tersebut ke Mahkamah Agung pada Juni 2023.

Walau cukup lama, permohonan itu akhirnya disetujui Mahkamah Agung pada Agustus 2023. MA membatalkan PKPU No. 10/2023 karena dinilai bertentangan dengan UU No. 7/2017 tentang Pemilu. Pembulatan yang sah adalah bukan ke bawah, melainkan ke atas.

Atas dasar fatwa MA ini, KPU seharusnya merevisi PKPU No. 10/2022, agar sinkron dengan UUD dan UU Pemilu.

Biaya politik

Kendati sudah dalam arah yang benar, namun hingga kini target 30 persen minimal keterwakilan perempuan di DPR/DPRD belum tercapai. Beberapa kendala yang ada antara lain sebagai berikut.

Pertama, banyak parpol, khususnya yang baru berdiri, kesulitan mencari calon legislatif perempuan yang siap memasuki dunia politik.

Caleg perempuan umumnya menghadapi kendala biaya, waktu dan tenaga dibandingkan caleg pria untuk menang dalam persaingan merebut suara pemilih.

Kedua, berbeda dengan pria, perempuan kurang leluasa untuk berkarier di bidang politik karena pekerjaan membesarkan anak dan mengurus rumah tangga juga membutuhkan perhatian.

Merintis karier di bidang politik menuntut kemauan dan kemampuan untuk bertemu dengan orang banyak dan mencermati masalah yang dihadapi masyarakat, sementara imbalan dalam bentuk materi tidak langsung dapat diperoleh.

Ketiga, sistem pemilu proporsional terbuka menyebabkan setiap caleg harus bersaing dengan caleg lain yang separtai maupun dengan caleg dari partai lain.

Dalam kondisi ini, biaya politik menjadi tinggi. Hal ini menyebabkan peluang perempuan untuk menjadi caleg dan menang dalam pemilu menjadi semakin kecil.

Politisi perempuan yang bermodal semangat, namun tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala daerah, atau pemilik modal, serta tidak sepopuler caleg selebritis, cenderung tereliminasi pada tahap awal.

Politisi perempuan tanpa modal finansial yang cukup juga akan sulit untuk mengerahkan saksi di semua TPS di dapilnya, dan memantaunya secara langsung serta mengatasi masalah yang muncul di lapangan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com