Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Herry Darwanto
Pemerhati Sosial

Pemerhati masalah sosial. Bekerja sebagai pegawai negeri sipil sejak 1986 hingga 2016.

Wakil Perempuan di Parlemen

Kompas.com - 05/10/2023, 13:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SUDAH 20 tahun lebih reformasi sistem politik berlangsung, namun kebijakan afirmatif 30 persen minimal wakil perempuan di parlemen belum juga terwujud. Pemilu 2019 hanya menghantarkan 20,5 persen anggota DPR perempuan.

Bisakah Pemilu 2024 mencapai target 30 persen minimal tersebut? Ada beberapa masalah yang perlu diatasi untuk itu.

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 10 ayat 7 menetapkan komposisi keanggotaan KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota agar memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Demikian juga untuk komposisi keanggotaan Bawaslu (pasal 92 ayat 11).

Faktanya, saat ini hanya ada satu orang perempuan di KPU dan Bawaslu. Hal yang sama sangat mungkin terjadi juga di banyak daerah.

Sebagai contoh, Bawaslu Sumatera Utara periode 2023-2028 tidak memiliki anggota perempuan, padahal pada dua periode sebelumnya ada, bahkan menjadi ketua.

Sebetulnya Tim Seleksi anggota Bawaslu Sumut sudah memilih dua perempuan dari 14 calon anggota yang diserahkan kepada Bawaslu, namun keduanya tidak termasuk dalam 7 anggota Bawaslu Sumut yang ditetapkan (Kompas.id, 18/7/2023). Alhasil di Bawaslu Sumut saat ini tidak ada wakil perempuan.

Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) mencatat seleksi gelombang pertama di 25 Bawaslu provinsi, dari total 75 anggota Bawaslu terpilih, hanya menghadirkan 11 perempuan (14,67 persen) yang menjadi komisioner (Kompas.id, 13/5/2023).

Kesimpulan: pada tingkat penyelenggara pemilu, kebijakan afirmatif keterwakilan perempuan agaknya masih belum sesuai dengan undang-undang.

Peraturan KPU

Masalah lain adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 8 ayat 2 PKPU tersebut mengatur penghitungan 30 persen jumlah bakal caleg perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).

Disebutkan bahwa jika perhitungan 30 persen dari jumlah caleg suatu dapil menghasilkan angka pecahan dua desimal di belakang koma yang bernilai kurang dari 50, maka dilakukan pembulatan ke bawah. Namun jika bernilai 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Misalnya, suatu dapil dengan 8 kursi DPR, maka 30 persen wakil perempuan adalah 30 persen x 8 orang = 2,4 orang, yang dibulatkan ke bawah menjadi dua orang menurut PKPU 10/2023.

Padahal, menurut UU No. 7/2017 pelaksanaan pemilu sebelumnya, pembulatannya dilakukan ke atas, sehingga wakil perempuan di dapil itu seharusnya tiga orang.

Pengurangan jumlah caleg perempuan berbasis perhitungan matematika inilah (dari tiga menjadi dua) yang digugat oleh para pakar dan pegiat demokrasi peduli perempuan, karena mengalahkan kebijakan afirmatif keterwakilan perempuan dalam parlemen.

Secara nasional, perhitungan dengan metoda pembulatan ke bawah yang dianut KPU itu menyebabkan berkurangnya kuota caleg perempuan di 38 dapil, dari 80 dapil di seluruh Indonesia (Kompas.id, 9/5/2023).

Para aktivis perempuan meminta KPU untuk merevisi PKPU No. 10/2023. Setelah membahas isu ini bersama Bawaslu dan DKPP (9/5/2022), KPU menyatakan akan merevisi PKPU tersebut.

Namun niat itu batal, sebab dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR (17/5/2023), dinyatakan bahwa PKPU itu tidak melanggar UU Pemilu karena jumlah 30 persen bakal caleg telah terlampaui.

Kegamangan KPU untuk merevisi PKPU No. 10/2023 setelah rapat dengan DPR sejatinya tidak sesuai dengan UU Pemilu, bahwa dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus memenuhi prinsip mandiri (Pasal 3), tidak terpengaruh oleh lembaga lain.

Tidak dilakukannya revisi PKPU No. 10/2023 mendorong kelompok aktivis perempuan dan pegiat demokrasi seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Koalisi Peduli Keterwakikan Perempuan untuk mengajukan permohonan uji materi PKPU tersebut ke Mahkamah Agung pada Juni 2023.

Walau cukup lama, permohonan itu akhirnya disetujui Mahkamah Agung pada Agustus 2023. MA membatalkan PKPU No. 10/2023 karena dinilai bertentangan dengan UU No. 7/2017 tentang Pemilu. Pembulatan yang sah adalah bukan ke bawah, melainkan ke atas.

Atas dasar fatwa MA ini, KPU seharusnya merevisi PKPU No. 10/2022, agar sinkron dengan UUD dan UU Pemilu.

Biaya politik

Kendati sudah dalam arah yang benar, namun hingga kini target 30 persen minimal keterwakilan perempuan di DPR/DPRD belum tercapai. Beberapa kendala yang ada antara lain sebagai berikut.

Pertama, banyak parpol, khususnya yang baru berdiri, kesulitan mencari calon legislatif perempuan yang siap memasuki dunia politik.

Caleg perempuan umumnya menghadapi kendala biaya, waktu dan tenaga dibandingkan caleg pria untuk menang dalam persaingan merebut suara pemilih.

Kedua, berbeda dengan pria, perempuan kurang leluasa untuk berkarier di bidang politik karena pekerjaan membesarkan anak dan mengurus rumah tangga juga membutuhkan perhatian.

Merintis karier di bidang politik menuntut kemauan dan kemampuan untuk bertemu dengan orang banyak dan mencermati masalah yang dihadapi masyarakat, sementara imbalan dalam bentuk materi tidak langsung dapat diperoleh.

Ketiga, sistem pemilu proporsional terbuka menyebabkan setiap caleg harus bersaing dengan caleg lain yang separtai maupun dengan caleg dari partai lain.

Dalam kondisi ini, biaya politik menjadi tinggi. Hal ini menyebabkan peluang perempuan untuk menjadi caleg dan menang dalam pemilu menjadi semakin kecil.

Politisi perempuan yang bermodal semangat, namun tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala daerah, atau pemilik modal, serta tidak sepopuler caleg selebritis, cenderung tereliminasi pada tahap awal.

Politisi perempuan tanpa modal finansial yang cukup juga akan sulit untuk mengerahkan saksi di semua TPS di dapilnya, dan memantaunya secara langsung serta mengatasi masalah yang muncul di lapangan.

Target 30 persen

Menghadapi kendala besar bakal caleg perempuan dalam pemilu, beberapa upaya berikut kiranya dapat dilaksanakan.

Pertama, parpol memberi para caleg perempuannya nomor urut kecil, karena umumnya pemilih enggan meneliti daftar caleg yang panjang dalam waktu terbatas.

Kedua, KPU dan aparat keamanan mencegah terjadinya pembelian suara atau “serangan fajar” dan mencegah terjadinya “pemaksaan” untuk mencoblos calon tertentu, agar pemilih lebih obyektif dalam memilih calon.

Caleg perempuan berpeluang untuk dipilih dengan pelaksanaan pemilu yang bebas dari tekanan dan politik uang.

Ketiga, mendidik masyarakat, khususnya pemilih perempuan, tentang kebajikan memilih caleg perempuan dibandingkan caleg pria, ketika keterwakilan perempuan dalam DPR/DPRD masih di bawah 30 persen.

Para akademisi dan aktivis perempuan perlu menonjolkan hubungan positif antara komposisi perempuan dalam parlemen dengan tingkat kemiskinan, kesehatan, kesejahteraan, kriminalitas, dan sejenisnya sebagaimana yang terbukti di negara-negara demokratis yang maju.

Kebijakan afirmatif untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen tidak cukup ampuh hanya dengan membuat undang-undang. Mencegah rintangan yang dihadapi perempuan dalam mengarungi rimba belantara politik yang cenderung maskulin perlu dilakukan.

Hal itu menuntut pengawalan yang serius terhadap pelaksanaan proses pemilihan umum dari semua pihak, agar tidak terjadi penyimpangan dari kebijakan afirmatif yang sudah disepakati.

Kesamaan pandangan dari berbagai pihak akan mempercepat pencapaian target minimal 30 persen perempuan di parlemen. Pada Pemilu 2024, diharapkan target itu sudah tercapai. Semoga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com