JAKARTA, KOMPAS.com - Pendanaan persiapan, pembangunan, hingga pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Nusantara, Kalimantan Timur, menjadi program prioritas nasional minimal 10 tahun.
Pendanaan tersebut juga meliputi penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Ayat (3) Pasal 24 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna, Selasa (3/10/2023).
“Ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini,” demikian isi Pasal 24 Ayat (3) sebagaimana kutip Kompas.com dari draf UU IKN terbaru, Selasa.
Baca juga: UU IKN Baru: Luas Wilayah Darat Ibu Kota Nusantara Berkurang 3.483 Hektare
Pendanaan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja IKN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, UU IKN baru itu menekankan bahwa penetapan pendanaan pembangunan IKN sebagai program prioritas nasional dilakukan dengan memperhatikan pelaksanaan dan/atau penyelesaian pembangunan sesuai tujuannya.
Tujuan tersebut adalah menjadi kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pada Ayat berikutnya, UU IKN juga membolehkan Pemerintah Daerah Khusus IKN memungut pajak khusus daerah atau retribusi khusus IKN.
Ketentuan pajak atau retribusi daerah bakal diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku secara mutatis mutandis terhadap pajak daerah khusus IKN.
Lebih lanjut, dasar hukum pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi itu akan diatur dengan Peraturan Kepala Otorita IKN setelah mendapatkan persetujuan DPR.
Baca juga: Pasal 42 UU IKN Baru: Peraturan yang Bertentangan dengan Pembangunan IKN Dinyatakan Tak Berlaku
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU, dalam rapat paripurna, Selasa (3/10/2023).
Sidang paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia bertanya kepada semua anggota dewan apakah mereka sepakat mengesahkan Revisi UU IKN menjadi undang-undang.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Dasco dalam rapat.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia lantas mengatakan, tujuh dari sembilan fraksi di Senayan menyetujui Revisi UU IKN menjadi UU.
Ketujuh fraksi tersebut yakni, Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Sementara, Fraksi Demokrat menyetujui dengan catatan dan Fraksi PKS menolak RUU tersebut disahkan menjadi UU.
Baca juga: UU IKN Baru, Pemerintah Buka Hak Guna Usaha Maksimal 95 Tahun
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.