JAKARTA, KOMPAS.com - Luas wilayah darat Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara berkurang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang disahkan DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (3/10/2023). Sedangkan untuk wilayah laut mengalami perluasan
Dalam UU 3 Tahun 2022 pasal 6 ayat 2 dijelaskan luas IKN yang meliputi wilayah darat seluas kurang lebih 256.142 hektare dan wilayah perairan laut seluas 68.189 hektare.
Sedangkan RUU IKN yang baru, Pasal 6 menyebut bahwa wilayah darat seluas 252.600 hektare dan wilayah laut mencapai luas 69.769 hektare. Artinya, wilayah darat menyusut 3.483 hektare dan laut mengalami perluasan 1.580 hektare.
Dalam pasan yang sama RUU IKN juga dijelaskan batas-batas wilayah IKN dari empat arah mata angin.
Baca juga: Pasal 42 UU IKN Baru: Peraturan yang Bertentangan dengan Pembangunan IKN Dinyatakan Tak Berlaku
"Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan," tulis Pasal 6a RUU IKN.
Sedangkan sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar," tulis RUU IKN.
Baca juga: UU IKN Baru, Pemerintah Buka Hak Guna Usaha Maksimal 95 Tahun
Dari luas wilayah darat IKN, kawasan Nusantara nantinya hanya sekitar 56.159 hektare. Sedangkan sisanya seluas 196.501 hektare merupakan kawasan pengembangan IKN.
Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (3/10/2023).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin jalannya rapat menanyakan kepada seluruh anggota DPR apakah menyetujui pengambilan keputusan tingkat II atau pengesahan terhadap Revisi UU IKN itu.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Dasco dalam rapat.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.
Baca juga: Bangun Hunian Berimbang di IKN, Pengembang Akan Dapat Insentif
Berdasarkan laporan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, tujuh dari sembilan fraksi setuju revisi UU IKN disahkan dalam rapat paripurna.
Ketujuh fraksi itu adalah Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
"Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU," kata Doli.
"Sedangkan Fraksi PKS menolak RUU tentang perubahan atas UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna pada hari ini," ujarnya lagi.
Baca juga: UU IKN Baru Disahkan, Kepala Otorita Wajib Buat Aturan Prosedur Pemindahan Ibu Kota
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.