JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) resmi disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna pada Selasa (3/10/2023).
Dalam Pasal 42 RUU tersebut dinyatakan bahwa setiap Undang-Undang (UU) yang bertentangan dengan kebijakan pembangunan IKN dinyatakan tidak berlaku.
Klausul itu tertuang dalam Pasal 42 ayat 1 huruf a dan b.
"Pada saat UU ini mulai berlaku dalam hal kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara: a. seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan kebijakan pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara; dan b. peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 42.
Baca juga: Rayu ASN Pindah ke IKN, Jokowi: Sudah Disiapkan Insentif
Dalam ayat 2 pasal yang sama dijelaskan bahwa UU IKN yang lama, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2022 khusus lembaran negara RI Tahun 2002 Nomor 41 tambahan lembaran negara RI Nomor 6766 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan RUU IKN yang baru disetujui DPR.
Diketahui, terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN disebut dalam ayat 3 akan diatur dalam peraturan pelaksanaan RUU IKN ini.
"Pengecualian dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai aparatur sipil negara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat mengangkat pejabat pimpinan tinggi pratama dari sumber daya manusia yang tidak berstatus pegawai neger sipil dalam struktur organisasi dan untuk pengisian jabatan di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis ayat 4.
Baca juga: UU IKN Baru, Pemerintah Buka Hak Guna Usaha Maksimal 95 Tahun
Sebelumnya, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU, dalam rapat paripurna, Selasa (3/10/2023).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin jalannya rapat menanyakan kepada seluruh anggota DPR apakah menyetujui pengambilan keputusan tingkat II atau pengesahan terhadap Revisi UU IKN tersebut.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco dalam rapat.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.
Baca juga: DPR Sahkan Revisi UU IKN, Fraksi PKS Satu-satunya yang Menolak
Berdasarkan laporan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, tujuh dari sembilan fraksi setuju revisi UU IKN disahkan dalam rapat paripurna hari ini.
Ketujuh fraksi itu adalah Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
"Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam rapat paripuran untuk disahkan menjadi UU," kata Doli.
"Sedangkan Fraksi PKS menolak RUU tentang perubahan atas UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna pada hari ini," ujarnya lagi.
Baca juga: UU IKN Baru Disahkan, Kepala Otorita Wajib Buat Aturan Prosedur Pemindahan Ibu Kota
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.