JAKARTA, KOMPAS.com - Hak guna usaha (HGU) di atas tanah milik pemerintah pusat dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mencapai 95 tahun.
Hal itu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang disahkan DPR RI, dalam rapat paripurna, Selasa (3/10/2023).
Pada Pasal 15A Ayat (1) disampaikan bahwa tanah di IKN terdiri dari empat kriteria (a) barang milik negara, (b) barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara, (c) tanah milik masyarakat, dan (d) tanah negara.
Baca juga: UU IKN Baru Disahkan, Kepala Otorita Wajib Buat Aturan Prosedur Pemindahan Ibu Kota
Tanah di IKN dengan ketentuan barang milik negara merupakan tanah yang dimiliki oleh pemerintah pusat.
Sementara itu, hak atas tanah (HAT) terdiri dari hak milik, hak guna usaha, hak pakai dan tanah yang dikuasai oleh pihak yang berhak sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pertahanan.
Dalam Pasal 15 Ayat (6) disampaikan bahwa HAT itu bisa dipakai di atas tanah milik negara, tanah hak milik, dan tanah pengelolaan.
Baca juga: ASN Pindah ke IKN, Jokowi: Saya Dengar Ada yang Senang, Ada yang Enggak
Kemudian Pasal 16A Ayat (1) mengatur tentang (HGU) di atas tanah milik pemerintah pusat dan OIKN mencapai 95 tahun melalui satu siklus dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus berikutnya dengan jangka waktu yang sama berdasarkan kriteria dan proses evaluasi.
Tapi, pada bagian Penjelasan Pasal 16A Ayat (1) disampaikan bahwa ketentuan waktu HGU itu sebagai berikut:
a. pemberian hak, paling lama 35 tahun,
b. perpanjangan hak paling lama 25 tahun,
c. pembaruan hak, paling lama 35 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.