JAKARTA, KOMPAS.com - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (3/10/2023).
"Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat, Selasa.
"Setuju," jawab semua peserta sidang.
Baca juga: Revisi UU ASN Akan Bubarkan Lembaga KASN
Dasco mengungkapkan, berdasarkan laporan Ketua komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, terdapat 8 fraksi yang menyetujui revisi UU ASN untuk disahkan.
Mereka adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
"Sedangkan Fraksi PKS menyetujui dengan catatan," ucap Dasco.
Doli mengatakan, ada delapan catatan yang diberikan Fraksi PKS atas revisi UU ini.
Salah satunya, Fraksi PKS mendukung penuh kesejahteraan ASN baik dari pegawai negeri sipil (PNS) maupun dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sebagaimana pengaturan tentang hak pegawai ASN pada Pasal 21 dan Pasal 23 Rancangan UU ASN.
Baca juga: Kemenpan RB Sebut Revisi UU ASN Bisa Jadi Solusi Bagi 2,3 Juta Tenaga Honorer
"Mereka telah berkontribusi sangat besar terhadap pelayanan masyarakat dan dalam teknis penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, Fraksi PKS setuju untuk mengakomodasi isu kesejahteraan ASN tanpa membedakan tentang PNS dan PPPK di RUU ASN," ujar Doli membacakan poin-poin catatan Fraksi PKS.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah melakukan tujuh transformasi melalui RUU ASN ini.
"Pertama adalah transformasi rekrutmen dan jabatan ASN. Ini kita rancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif, salah satunya adalah rekrutmen ASN yang tidak perlu menunggu satu tahun," kata Azwar.
Baca juga: Ketua Komisi II DPR Dorong Pembentukan Pansus Revisi UU ASN
Maka dari itu, kata Azwar, rekrutmen ASN bisa saja dilakukan tiga kali dalam satu tahun.
Sementara itu, ada juga transformasi mengenai kemudahan talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penuntasan tenaga honorer, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, serta penguatan budaya kerja citra ASN.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.