Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Jubir KPK Sebut Tak Dicecar soal Dugaan Perusakan Barbuk Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Kompas.com - 02/10/2023, 23:00 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, dirinya tidak dicecar tim penyidik KPK terkait dugaan keterlibatan perusakan dokumen barang bukti kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Febri mengatakan, pihaknya perlu meluruskan informasi yang beredar bahwa ia dan rekannya, Rasamala Aritonang, dipanggil KPK terkait dugaan perusakan barang bukti (barbuk) di Kementan.

Informasi dugaan peristiwa perusakan barang bukti itu disampaikan Juru Bicara Ali Fikri beberapa hari lalu tanpa menyebut terduga pelaku.

“Tidak ada satupun pertanyaan yang ditanyakan pada kami oleh penyidik, terkait dengan penggeledahan di Kementan dan pernyataan Jubir KPK sebelumnya tersebut,” kata Febri saat ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023).

Baca juga: Febri Diansyah Mengaku Jadi Kuasa Hukum Mentan Syahrul Yasin Limpo Saat Penyelidikan

Rasamala merupakan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK.

Namun, Febri dan Rasamala kini bekerja sebagai pengacara di kantor hukum Visi Integritas Law Office.

Keduanya sempat menjadi pengacara Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo saat kasus di dugaan korupsi Kementan masih di tahap penyelidikan. Kemudian, Syahrul dipanggil tim penyidik sebagai saksi.

Febri mengatakan, dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar tujuh jam itu, dirinya dan Rasamala dikonfirmasi tim penyidik terkait dokumen legal opinion atau pendapat hukum yang disusun untuk klien mereka.

Baca juga: KPK Tegaskan Penggeledahan Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo Tak Terkait Politik 2024

Penyidik mendapatkan dokumen itu ketika menggeledah salah satu lokasi yang diduga terkait dugaan korupsi di Kementan.

“Jadi lebih ke klarifikasi begitu, benar enggak ini disusun oleh tim saya dan Rasamala atau tidak?” ujar Febri.

Febri dan Rasamala pun membenarkan pertanyaan penyidik bahwa draf yang ditemukan dalam penggeledahan disusun secara profesional.

Legal opinion itu antara lain meliputi pemetaan sejumlah titik rawan atau yang rawan berpotensi secara hukum di Kementerian Pertanian, mengacu dari informasi yang disampaikan sejumlah pihak.

Baca juga: Rumah Dinas Digeledah KPK, Mentan Syahrul Yasin Limpo Sedang di Roma

Ujung dari legal opinion itu adalah sembilan rekomendasi terkait perbaikan tata kelola di Kementan, mulai dari penerapan sistem antisuap, pengendalian gratifikasi, hingga pelibatan masyarakat sipil dalam penentuan kebijakan di Kementan.

“Itulah yang diklarifikasi oleh penyidik kepada kami. Kami berikan juga tadi salinan surat kuasa khusus kami yang kami terima sejak 15 Juni 2023 dalam tahap penyelidikan,” kata Febri.

“Jadi yang dikonfirmasi adalah draf pendapat hukum,” ujarnya lagi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com