JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo mengakui bahwa istrinya, Ernie Meike Torondek merupakan komisaris di PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
Hal itu disampaikan Rafael Alun menanggapi keterangan konsultan pajak PT ARME Ary Fadilah yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
“Saya sudah mendengarkan apa yang dikatakan para saksi. Semua benar, Yang Mulia,” kata Rafael Alun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Baca juga: Saksi Sebut Istri Rafael Alun Pemegang Saham di Perusahaan Konsultan Pajak Suaminya
Kendati tidak membantah keterangan Ary Fadilah, Rafael Alun mengeklaim bahwa dirinya merupakan Komisaris PT ARME sesungguhnya.
Eks pejabat pajak ini mengatakan, nama Ernie Meike Torondek hanya dicantumkan di dalam jajaran komisaris perusahaan konsultan pajak miliknya.
“Perlu saya tegaskan di sini bahwa yang tadi disampaikan oleh saksi Bapak Ary Fadilah mengenai komisaris de jure, itu istri saya. De facto itu saya. Itu memang benar,” kata Rafael Alun.
Dalam kesempatan tersebut, eks Pejabat Ditjen Pajak ini mengaku tidak pernah melibatkan istrinya dalam urusan perusahaan. “Saya tidak pernah mengajak istri saya untuk ikut rapat,” ucap dia.
Namun, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa lantas meminta Rafael Alun menjelaskan lebih jauh dalam nota pembelaan nanti.
Sebab, Rafael kini hanya diminta untuk menanggapi keterangan Ary Fadilah yang telah disampaikan di muka persidangan.
“Nanti-nantilah. Nanti keterangan Saudara ya. Ada waktunya,” kata hakim Suparman.
Baca juga: Jaksa KPK Hadirkan Wajib Pajak Jadi Saksi, Pengacara Rafael Alun Protes
Dalam sidang ini, Ary Fadilah mengungkapkan, istri Rafael Alun Trisambodo merupakan komisaris di perusahaan tempatnya bekerja.
Selain Ernie Meike Torondek, ada juga nama Ujeng, Wijayanto, Oky, dan Raniani Dita yang menjadi Komisaris PT ARME.
Dalam perkara ini, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham PT ARME.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun disebut bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.