Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Nilai KPU Harus Minta Maaf karena Permudah Koruptor Jadi Caleg

Kompas.com - 02/10/2023, 15:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) berpandangan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI perlu meminta maaf karena telah merumuskan aturan yang mempermudah koruptor maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Aturan di dalam Peraturan KPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 itu belakangan dibatalkan Mahkamah Agung (MA) berdasarkan pengujian undang-undang yang dilayangkan ICW, Perludem, Saut Situmorang, dan Abraham Samad.

"KPU seharusnya meminta maaf kepada masyarakat karena merumuskan Peraturan KPU secara ugal-ugalan," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada Kompas.com pada Senin (2/10/2023).

"Sekarang pilihannya tinggal dua, tunduk pada putusan pengadilan yang menitikberatkan pada kepentingan masyarakat atau tetap berpegang teguh melindungi para mantan terpidana korupsi?" imbuhnya.

Baca juga: MA Perintahkan KPU Cabut Dua Ketentuan yang Mudahkan Eks Terpidana Korupsi Nyaleg

Ia juga mengkritik pernyataan anggota KPU RI Idham Holik yang menyoroti keabsahan Putusan MA Nomor 28/P/HUM/2023 tersebut.

Dua Peraturan KPU itu diundangkan pada 18 April 2023. Sementara itu, berdasarkan Pasal 76 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu mengatur bahwa jangka waktu maksimal pengujian Peraturan KPU ke MA hanya 30 hari kerja sejak diundangkan.

Dengan fakta itu, batas waktu maksimal pengujian Peraturan KPU itu seharusnya pada 9 Juni 2023. Namun, di dalam putusannya, majelis hakim mengakui bahwa gugatan ICW dkk. diterima Kepaniteraan MA pada 13 Juni 2023.

Argumen ini sebelumnya sudah disampaikan pula oleh KPU RI dalam eksepsinya atas perkara nomor 28/P/HUM/2023 ini.

Namun, dalam putusan yang diunduh dari laman resmi MA, majelis hakim tidak memberikan putusan apa pun terkait eksepsi tersebut.

Baca juga: KPU Soroti Keabsahan Putusan MA yang Batalkan Kemudahan Eks Terpidana Nyaleg

Kurnia menganggap kritik Idham terkait keabsahan putusan itu tak lagi relevan dan ia meminta supaya KPU mencabut aturan yang telah dibatalkan MA.

"Hal yang ia komentari sebenarnya telah tertuang dalam eksepsi dan tidak lagi relevan dibincangkan karena faktanya Mahkamah Agung sudah memutus bahwa dua pasal tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Kurnia.

",Jika KPU tetap bersikukuh, maka penyelenggara pemilu tersebut tidak menghormati dan tunduk pada putusan pengadilan. Tentu ini semakin memperlihatkan kualitas yang buruk dari KPU itu sendiri," ungkapnya.

Baca juga: Respons KPU Soal Putusan MA Terkait Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg

Sebagai informasi, aturan yang dipermasalahkan ini ada pada Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023.

Kedua pasal di dalam PKPU itu mengatur bahwa masa jeda 5 tahun untuk maju sebagai caleg dikecualikan untuk eks terpidana yang telah menjalani vonis pencabutan hak politik (memilih/dipilih), berapa pun lamanya pencabutan hak politik itu.

Itu artinya, seseorang yang divonis, katakanlah, 10 tahun penjara karena kasus korupsi, bisa maju caleg tanpa menunggu masa jeda 5 tahun, seandainya ia telah menjalani pencabutan hak politik meskipun hanya, misalnya, 2 tahun.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ganjar: Kalau Sudah di Rel yang Benar lalu Diganggu, Tabrak!

Ganjar: Kalau Sudah di Rel yang Benar lalu Diganggu, Tabrak!

Nasional
Amnesty International Minta Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masuk Agenda Debat Capres-Cawapres

Amnesty International Minta Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masuk Agenda Debat Capres-Cawapres

Nasional
KPK Panggil Wamenkumham sebagai Tersangka Besok

KPK Panggil Wamenkumham sebagai Tersangka Besok

Nasional
Amnesty: Pemerintah Langgar HAM jika Kembalikan Pengungsi Rohingya ke Myanmar

Amnesty: Pemerintah Langgar HAM jika Kembalikan Pengungsi Rohingya ke Myanmar

Nasional
Kasus Mycoplasma Pneumoniae Meluas, Masyarakat Diminta Rajin Cuci Tangan dan Pakai Masker

Kasus Mycoplasma Pneumoniae Meluas, Masyarakat Diminta Rajin Cuci Tangan dan Pakai Masker

Nasional
Jokowi Belum Tunjuk Wakil Pemerintah untuk Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta

Jokowi Belum Tunjuk Wakil Pemerintah untuk Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta

Nasional
Wapres dan Mendagri Soroti Keberadaan Alat Peringatan Dini Terkait Erupsi Gunung Marapi

Wapres dan Mendagri Soroti Keberadaan Alat Peringatan Dini Terkait Erupsi Gunung Marapi

Nasional
Jakarta Sudah Punya Kekhususan, Pengamat Sebut Mekanisme Pemilihan Gubernur Tak Usah Diutak-atik

Jakarta Sudah Punya Kekhususan, Pengamat Sebut Mekanisme Pemilihan Gubernur Tak Usah Diutak-atik

Nasional
Ganjar Siap Anggarkan Dana Kerajaan jika Jadi Presiden

Ganjar Siap Anggarkan Dana Kerajaan jika Jadi Presiden

Nasional
Kemenhan Jelaskan Alasan Anggaran Pertahanan Naik 5 Miliar Dollar AS, Sudah Diproses Lama dan Berkaitan Situasi Geopolitik

Kemenhan Jelaskan Alasan Anggaran Pertahanan Naik 5 Miliar Dollar AS, Sudah Diproses Lama dan Berkaitan Situasi Geopolitik

Nasional
6 Anak Terinfeksi Mycoplasma Pneumoniae, Gejalanya Batuk hingga Sesak Napas

6 Anak Terinfeksi Mycoplasma Pneumoniae, Gejalanya Batuk hingga Sesak Napas

Nasional
KPK Panggil Kakak Hary Tanoe, Bambang Rudijanto, Terkait Kasus Penyaluran Beras Bansos

KPK Panggil Kakak Hary Tanoe, Bambang Rudijanto, Terkait Kasus Penyaluran Beras Bansos

Nasional
Mantan Kader Demokrat Deklarasi Dukung Anies-Muhaimin

Mantan Kader Demokrat Deklarasi Dukung Anies-Muhaimin

Nasional
Kampanye di Bengkulu, Anies Siapkan Program Pasar Amin agar Pedagang Mudah Dapat Kredit

Kampanye di Bengkulu, Anies Siapkan Program Pasar Amin agar Pedagang Mudah Dapat Kredit

Nasional
Kesultanan Kutai Kartanegara Minta Ganjar Anggarkan Dana Kerajaan jika Jadi Presiden

Kesultanan Kutai Kartanegara Minta Ganjar Anggarkan Dana Kerajaan jika Jadi Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com