Dalam putusan ini, MA memberi beberapa pertimbangan penting mengapa kedua pasal itu harus dicabut.
Baca juga: MA Batalkan 2 Aturan Pencalegan, KPU Kumpulkan Pakar Hukum
Pertama, kedua pasal tersebut dianggap memberi kemudahan bagi eks terpidana kasus korupsi. Majelis hakim menegaskan, para pemilih memiliki hak mendapatkan calon-calon berintegritas yang nantinya akan diusung oleh partai politik sebagai caleg.
Kedua, dari aspek sosiologis, majelis hakim berpandangan bahwa aturan KPU tersebut tidak mencerminkan sifat korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Ketiga, pembatasan ditujukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi oleh anggota legislatif terpilih yang diketahui tidak berintegritas.
Keempat, penambahan syarat berupa pidana tambahan pencabutan hak politik adalah norma baru yang tidak tertuang dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g dan Pasal 182 huruf g UU Pemilu.
Sementara itu, dalam perumusan kedua pasal itu, KPU beralasan bahwa pengecualian sebagaimana diterangkan di atas merupakan amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022, halaman 29.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.