Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/09/2023, 15:42 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah dokumen yang diduga akan dimusnahkan ketika menggeledah kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jumat (29/9/2023) kemarin.

"Tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Sabtu (30/9/2023).

Ali menuturkan dokumen tersebut diduga kuat adalah bukti aliran dana yang diterima para tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Ia pun menegaskan bahwa KPK bisa mengenakan pidana bagi orang-orang yang diduga merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Menanti Tersangka Korupsi di Kementan: Rumah hingga Kantor Mentan Digeledah, Senpi dan Uang Tunai Disita

"Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK," ujar Ali.

KPK menggeledah kantor Kementan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Jumat kemarin, setelah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di kawasan Widya Chandra, Jakarta, sehari sebelumnya.

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

Baca juga: KPK Temukan 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kini Diserahkan ke Polda Metro

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemaksaan dalam jabatan di Kementan, tetapi belum mau mengungkap identitas tersangkanya.

Ali menyatakan, identitas tersangka baru akan diungkapkan jika penyidikan dinilai cukup.

Ali tak membantah ataupun membenarkan ketika ditanya soal informasi bahwa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta ditetapkan sebagai tersangka.

"Siapa para tersangka tersebut, pada saatnya nanti akan kami sampaikan secara resmi," ujar Ali.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal itu menyatakan bahwa, "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri".

Menurut Ali, perkara dengan pasal tersebut merupakan satu dari tiga klaster dugaan korupsi di Kementan yang sedang diusut KPK.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Mahfud Ingin Bereskan Aparat Penegak Hukum jika Terpilih jadi Wapres

Mahfud Ingin Bereskan Aparat Penegak Hukum jika Terpilih jadi Wapres

Nasional
Prabowo-Gibran Pesan ke Tim Kampanye: Jangan Jelek-jelekkan Paslon Lain

Prabowo-Gibran Pesan ke Tim Kampanye: Jangan Jelek-jelekkan Paslon Lain

Nasional
Firli Akui Sempat Saling Pandang dengan Alex Tirta saat Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Firli Akui Sempat Saling Pandang dengan Alex Tirta saat Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Nasional
Agum Gumelar Bilang Megawati Sedang Panik sehingga Sebut Penguasa Orde Baru

Agum Gumelar Bilang Megawati Sedang Panik sehingga Sebut Penguasa Orde Baru

Nasional
Mahfud Bakal Buka Akses Wapres ke Menkopolhukam jika Terpilih

Mahfud Bakal Buka Akses Wapres ke Menkopolhukam jika Terpilih

Nasional
Mahfud Tak Masalah Tidak Ada Debat Khusus bagi Cawapres

Mahfud Tak Masalah Tidak Ada Debat Khusus bagi Cawapres

Nasional
Prabowo Kampanye ke Tasikmalaya Besok, TKN: Masuk ke Kandang PPP dan PKB

Prabowo Kampanye ke Tasikmalaya Besok, TKN: Masuk ke Kandang PPP dan PKB

Nasional
Di Depan Relawan Pandawa Lima, Prabowo Yakin Menang: Apalagi Ada LBP

Di Depan Relawan Pandawa Lima, Prabowo Yakin Menang: Apalagi Ada LBP

Nasional
Mengaku Tak Suka Kampanye, Mahfud: Banyak Bohongnya

Mengaku Tak Suka Kampanye, Mahfud: Banyak Bohongnya

Nasional
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Firli Bahuri: Kita Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Firli Bahuri: Kita Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Nasional
Soal Orang Memilih karena Dibayar, Mahfud: Maaf, Itu Seperti Binatang Ternak

Soal Orang Memilih karena Dibayar, Mahfud: Maaf, Itu Seperti Binatang Ternak

Nasional
Mahfud: Bisakah Tidak Merekrut Orang Partai jadi Menteri? Enggak Bisa!

Mahfud: Bisakah Tidak Merekrut Orang Partai jadi Menteri? Enggak Bisa!

Nasional
Diperiksa 10 Jam, Firli Klaim Bakal Taat Hukum

Diperiksa 10 Jam, Firli Klaim Bakal Taat Hukum

Nasional
Urus Penegakan Hukum jika Jabat Wapres, Mahfud: Saya Tak Bisa Hanya Jadi “Ban Serep”

Urus Penegakan Hukum jika Jabat Wapres, Mahfud: Saya Tak Bisa Hanya Jadi “Ban Serep”

Nasional
Besok, Prabowo Kampanye di Tasikmalaya, Gibran Terima Tamu Final Piala Dunia U17

Besok, Prabowo Kampanye di Tasikmalaya, Gibran Terima Tamu Final Piala Dunia U17

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com