JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk tidak merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi di kementerian tersebut.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri terkait temuan dokumen yang diduga hendak dimusnahkan saat KPK menggeledah kantor Kementan pada Jumat (29/9/2023).
"Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK," kata Ali, Sabtu (30/9/2023).
Ali mengingatkan, KPK dapat menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi untuk memidanakan pihak-pihak yang diduga merintangi penyidikan.
"Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," ujar dia.
Ali menuturkan, penyidik menemukan dokumen yang telah dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan saat menggeledah kantor Kementan, Jumat kemarin.
KPK menduga, dokumen tersebut adalah bukti aliran dana yang diterima para tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementan.
KPK menggeledah kantor Kementan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Jumat kemarin, setelah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di kawasan Widya Chandra, Jakarta, sehari sebelumnya.
Baca juga: KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi di Kementan, tetapi Belum Buka Identitasnya
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemaksaan dalam jabatan di Kementan, tetapi belum mau mengungkap identitas tersangkanya.
Ali menyatakan, identitas tersangka baru akan diungkapkan jika penyidikan dinilai cukup.
Ali tak membantah ataupun membenarkan ketika ditanya soal informasi bahwa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Ada Dokumen Hendak Dimusnahkan Saat KPK Geledah Kantor Kementan, Diduga Terkait Aliran Dana
"Siapa para tersangka tersebut, pada saatnya nanti akan kami sampaikan secara resmi," ujar dia.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal itu menyatakan bahwa, "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri".
Menurut Ali, perkara dengan pasal tersebut merupakan satu dari tiga klaster dugaan korupsi di Kementan yang sedang diusut KPK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.