JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah proyek pengadaan barang/jasa di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemekaner) dipesan oleh beberapa pejabat.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mendalami dugaan pesanan proyek tersebut kepada anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim, Rabu (27/9/2023).
Ia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker tahun 2012.
Baca juga: KPK Duga Pejabat Kemenaker Intervensi Lelang Pengadaan Sistem Perlindungan TKI
Saat itu, Kemenaker masih bernama Kementerian Ketenegakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan dipimpin Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
"Dikonfirmasi juga mengenai dugaan adanya pesanan pengaturan untuk berbagai proyek pengadaan oleh beberapa pejabat di Kemenaker," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).
Ali mengatakan, Luqman diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan staf khusus (Stafsus) di Kemenaker RI.
Pengetahuan Luqman ketika menduduki jabatan itu menjadi salah satu materi yang dikorek tim penyidik.
Baca juga: Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus di Kemenaker
"Didalami pengetahuannya antara lain kaitan posisi saksi sebagai salah satu staf khusus di Kemenaker saat itu," tutur Ali.
Selain Luqman, KPK juga memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) Kemenaker bernama Rinto Sugita dan Irwan Arifiyanto.
Mereka didalami mengenai proses perencanaan hingga lelang pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker.
"Kedua saksi hadir dan didalami kembali kaitan perencanaan sampai dengan tahap lelang untuk pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," ujar Ali.
Selain Luqman, KPK sebelumnya juga telah memeriksa mantan anak buah Cak Imin, Reyna Usman (RU) terkait transaksi perbankan para tersangka.
Baca juga: Berapa Jumlah Cuti Tahunan Karyawan? Ini Penjelasan Kemenaker
Reyna diketahui pernah menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012.
KPK juga telah menggeledah kediaman Reyna di Kabupaten Badung, Bali pada Kamis (7/9/2023).
Dari penggeledahan itu penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka yang terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta
Menurut Asep, salah satu tersangka merupakan mantan anak buah Muhaimin Iskandar yang menjabat sebagai direktur jenderal (Dirjen) di Kemenakertrans saat itu dan berinisial RU.
Para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dari nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.