JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim irit bicara usai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Luqman Hakim diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Ketika ditemui awak media setelah menjalani pemeriksaan, Luqman enggan menjawab. Ia meminta wartawan menyampaikan pertanyaan itu kepada tim penyidik KPK.
Demikian juga, ketika disinggung terkait konfirmasi dugaan transfer uang mengenai perkara itu, Luqman tetap tidak mau menjawab.
“Tanya ke penyidik. Semua sudah dijelaskan ke penyidik,” kata Luqman Hakim sembari meninggalkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Pindah ke Komisi VIII, Luqman Hakim Sebut Dirinya Bertugas Sejak 23 Mei
Lebih lanjut, Luqman hanya mengatakan bahwa dirinya memenuhi panggilan sebagai kewajiban warga negara.
Namun, ia mengaku tidak bisa mengungkapkan apa saja yang didalami penyidik lembaga antirasuah.
“Materinya tanya ke penyidik. Makasih, makasih,” ujar Luqman seraya berlalu.
Sementara itu, KPK sampai saat ini belum mengungkap materi yang didalami tim penyidik kepada Luqman Hakim
Sebagaimana diberitakan, dugaan korupsi di Kemenaker tersebut terjadi pada tahun 2012.
Saat itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans/Menaker) periode 2009-2014.
Baca juga: KPK Sebut Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemenaker Terjadi pada 2012, Era Cak Imin Menteri
Selain Luqman, KPK sebelumnya juga telah memeriksa mantan anak buah Cak Imin, Reyna Usman (RU) terkait transaksi perbankan para tersangka.
Reyna diketahui pernah menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012.
KPK juga telah menggeledah kediaman Reyna di Kabupaten Badung, Bali pada Kamis (7/9/2023).
Dari penggeledahan itu penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka yang terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Menurut Asep, salah satu tersangka merupakan mantan anak buah Muhaimin Iskandar yang menjabat sebagai direktur jenderal (Dirjen) di Kemenakertrans saat itu dan berinisial RU.
Para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dari nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.
Baca juga: KPK Cecar Cak Imin Soal Persetujuan Proyek Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemenakertrans
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.