JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah pejabat di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengintervensi proses lelang pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah mendalami materi tersebut kepada dua orang saksi.
Mereka adalah pegawai negeri sipil (PNS) Kemenaker agus Ramdhany dan Pengantar Kerja Ahli Madya bernama Sopyan.
“Didalami juga kaitan adanya intervensi terselubung dari beberapa pejabat di Kemenaker saat itu,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (28/9/2023).
Baca juga: Berawal dari LHKPN, KPK Selidiki Sekda Pemprov Jawa Timur Eks Pejabat Kemensos
Keduanya dicecar tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (26/9/2023).
Selain dugaan intervensi pejabat Kemenaker, KPK juga mengulik pengetahuan Sopyan dan Agus yang terlibat menjadi panitia lelang pengadaan perangkat lunak itu.
KPK sedianya juga memanggil karyawan swasta Rony Dosonugroho. Namun, ia absen.
“Tidak hadir dan dijadwal ulang,” tutur Ali.
KPK masih terus mengusut dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker.
Belakangan, KPK memanggil anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim.
Tim penyidik sebelumnya juga telah mencecar mantan anak buah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin bernama Reyna Usman.
Baca juga: Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus di Kemenaker
Reyna pernah menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans/Kemenaker) tahun 2012.
Saat itu, kementerian tersebut dipimpin oleh Cak Imin selama 2009-2014. Adapun Reyna juga diketahui sebagai politisi PKB.
Pada Kamis (7/9/2023) lalu, KPK juga telah menggeledah kediaman Reyna di Kabupaten Badung, Bali. Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka yang terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Baca juga: KPK Panggil Eks Wamen BUMN Mahmudin Yasin Terkait Kasus LNG Pertamina
Menurut Asep, salah satu tersangka merupakan mantan anak buah Cak Imin yang menjabat sebagai Dirjen di Kemenakertrans saat itu dan berinisial RU.
Para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dari nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.