"Kami ingin sebagai pembelajaran bahwa gas air mata itu sangat berbahaya tidak boleh digunakan di stadion. Itu kan penyebab meninggalnya anak-anak kami," ujarnya.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat adanya sejumlah kejanggalan dalam pengungkapan Tragedi Kanjuruhan.
Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya mengatakan, terdapat dua momentum kejanggalan pengungkapan Tragedi Kanjuruhan, yakni sebelum proses peradilan dan ketika berlangsungnya proses peradilan.
Sebelum proses peradilan berlangsung misalnya, kala itu tersebar narasi yang menyesatkan terkait Tragedi Kanjuruhan.
"Seperti pernyataan Kapolda Jawa Timur yang menyatakan bahwa penggunaan gas air mata sudah sesuai SOP," kata Dimnas, dikutip dari dokumen Lembar Fakta Tragedi Kanjuruhan yang disusun Kontras, Kamis (28/9/2023).
Sementara, saat proses peradilan berlangsung, Dimas menyebut aktor yang diproses secara hukum ternyata hanya aktor lapangan.
Penanganan hukum Tragedi Kanjuruhan kian penuh teka-teki ketika saksi korban dan keluarga korban juga minim dilibatkan dalam proses peradilan.
"Komposisi saksi didominasi oleh aparat kepolisian," katanya.
Dimas mengatakan, beberapa kejanggalan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum ini gagal dalam mengungkap kebenaran (intended to fail) serta melindungi pelaku kejahatan dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Proses persidangan ini juga merupakan bagian dari proses peradilan yang sesat (malicious trial process)," tegas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.