Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Tragedi Kanjuruhan: Menolak Lupa, Merawat Asa Keadilan

Kompas.com - 28/09/2023, 16:10 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, akan berusia satu tahun pada Minggu (1/10/2023).

Akan tetapi, tragedi penuh pilu yang menewaskan 135 Aremania masih membekas bagi masyarakat Malang, terutama keluarga korban.

Terlebih, mereka hingga kini juga masih berjuang dan menuntut keadilan kepada kepolisian atas peristiwa yang berpangkal dari tembakan gas air mata itu.

Duduk perkara

Tragedi Kanjuruhan terjadi usai berakhirnya laga antara Arema FC menjamu Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 malam.

Hasilnya, Singo Edan, julukan Arema FC tumbang atas tim tamu Persebaya dengan skor 2-3.

Kekalahan ini membuat sejumlah Aremania menumpahkan kekecewaannya dengan berhamburan masuk ke lapangan.

Baca juga: Jelang Setahun Tragedi Kanjuruhan, MA Perberat Hukuman Ketua Panpel Arema

Aparat keamanan pun kewalahan menghalau suporter yang masuk ke area lapangan. Situasi semakin tak terkendali ketika aparat keamanan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.

Tembakan gas air mata membuat banyak Aremania berjatuhan karena panik. Ada pula yang terinjak-injak hingga sesak napas saat hendak menyelamatkan diri.

Awalnya, jumlah korban tercatat sekitar puluhan. Namun, jumlah korban berlahan semakin banyak seiring bergantinya hari.

Dari awalnya puluhan, hingga terakhir tercatat 135 korban jiwa.

Penanganan hukum

Dalam penanganan hukumnya, dua polisi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ialah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis keduanya bebas. Putusan ini dibacakan pada Kamis (16/3/2023).

Akan tetapi, vonis bebas itu dibatalkan. Oleh MA, Bambang dihukum dua tahun penjara. Sedangkan Wahyu dihukum 2,5 tahun penjara.

Baca juga: Minta Keadilan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ramai-ramai Datangi Bareskrim Polri

Selain Bambang dan Wahyu, MA juga memperberat hukuman Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris.

Sebelumnya, pada tingkat pertama, Abdul Haris hanya dihukum pidana penjara selama 1,5 tahun. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com