Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Tragedi Kanjuruhan: Menolak Lupa, Merawat Asa Keadilan

Kompas.com - 28/09/2023, 16:10 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

Akan tetapi, jaksa penuntut umum tak puas atas putusan tersebut. Jaksa akhirnya mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA.

"Kasasi jaksa penuntut umum tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara dua tahun," demikian bunyi putusan kasasi, dikutip dari Kompas TV, Kamis (28/9/2023).

Adapun putusan kasasi ini dikeluarkan pada Senin (25/9/2023). Keputusan ini diambil menjelang setahun Tragedi Kanjuruhan pada Minggu (1/9/2023).

Baca juga: Penanganan Setengah Hati Polres Malang terhadap Laporan Korban Kanjuruhan

Sementara, majelis hakim terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua, Jupriyadi dan Prim Haryadi selaku anggota, serta Mario Parakas selaku panitera pengganti.

Pada hari yang sama, majelis hakim juga menolak kasasi jaksa atas security officer Suko Sutrisno dan mantan Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur Hasdarmawan.

Adapun Suko divonis 1 tahun pidana penjara. Sedangkan Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Tuntut keadilan

Tak lama setelah Tragedi Kanjuruhan pecah, masyarakat Indonesia tak terkecuali pecinta sepak bola Tanah Air menaruh simpati kepada Aremania, khususnya keluarga korban.

Kala itu, banyak kota-kota di Indonesia yang membentangkan spanduk bertuliskan "Usut Tuntas", narasi yang penuh dengan harapan agar Tragedi Kanjuruhan ini benar-benar dapat diselesaikan secara menyeluruh.

Namun, seiring berjalannya waktu, Aremania dan keluarga korban justru masih berjuang untuk mendapatkan keadilan seperti yang mereka harapkan. Di mata mereka, penegakan hukum tragedi ini belum menghasilkan keadilan.

Baca juga: Kapolri Didesak Pecat 3 Polisi yang Jadi Terpidana Tragedi Kanjuruhan

Berbagai jalur pun ditempuh untuk merawat ingatan atas tragedi kemanusiaan ini. Salah satunya dengan mendatangi langsung Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Di Bareskrim Polri, puluhan keluarga korban mengenakan baju berwarna hitam dengan bertuliskan "Usut Tuntas" dan "Menolak Lupa 1 Oktober 2022".

Mereka juga membawa foto sanak saudara yang menjadi korban dalam tragedi ini. Kedatangan mereka jauh-jauh dari Malang tak lain untuk menuntut keadilan kepada pihak polisi.

"Ini kami mengadu ke Bareskrim karena penanganan di Polres sangat melukai hukum dan melukai keluarga korban," kata salah satu keluarga korban, Devianto.

Devianto menyayangkan para pelaku penembak gas air mata di Tragedi Kanjuruhan tidak ada yang memiliki itikad baik untuk minta maaf kepada keluarga korban.

Berkaca pada peristiwa 1 Oktober 2022 malam, Devianto meminta agar tidak lagi ada penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com