JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan keluarga dan perwakilan korban Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, mendatangi Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2023) siang.
Pantauan Kompas.com di Lobi Bareskrim, para keluarga korban tiba dengan memakai baju warna hitam yang bertuliskan tulisan "Usut Tuntas" dan "Menolak Lupa 1 Oktober 2022".
Tampak, mereka juga membawa foto dari sanak saudara yang tewas akibat Tragedi Kanjuruhan tersebut.
Para keluarga korban tersebut datang didampingi pengacara, pendamping dari lembaga bantuan hukum, perwakilan Aremania, serta perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Baca juga: Jokowi Diminta Turun Tangan Tuntaskan Kasus Kanjuruhan
Kedatangan mereka jauh-jauh datang dari Malang bertujuan untuk meminta keadilan atas peristiwa yang merenggut anggota keluarga mereka pada 1 Oktober 2022 lalu.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 135 orang meninggal dunia dalam tragedi itu, dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.
"Ini kami mengadu ke Bareskrim karena penanganan di Polres sangat melukai hukum dan melukai keluarga korban," kata salah keluarga korban bernama Devianto.
Ia juga menyayangkan karena para pelaku penembak gas air mata di Tragedi Kanjuruhan tidak ada yang memiliki itikad baik untuk minta maaf kepada keluarga korban.
Lebih lanjut, Devianto meminta agar tidak lagi ada penggunaan gas air mata di dalam stadion.
"Kami ingin sebagai pembelajaran bahwa gas air mata itu sangat berbahaya tidak boleh digunakan di stadion. Itu kan penyebab meninggalnya anak-anak kami," ujarnya.
Baca juga: Keluarga Korban Bersyukur Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dibatalkan
Sementara itu, pendamping keluarga korban dari lembaga bantuan hukum (LBH) Pos Malang Daniel Siagian menjelaskan bahwa ada sekitar 26 keluarga korban yang hari ini datang bersamanya ke Bareskrim Polri untuk membuat laporan baru.
Daniel mengatakan, pihak yang akan dilaporkan adalah Mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta, Mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, dan operator gas air mata dari Brimob yang belum tuntas.
Salah satu pasal yang akan dilaporkan terkait tindak pidana kekerasan, pasal pembunuhan, dan pasal pembunuhan berencana kepada anak di bawah umur.
Sebab, menurutnya, dari 135 orang korban meninggal dunia ada sekitar 44 anak di bawah umur.
"Yang rencananya ini akan mengajukan beberapa laporan terhadap tindak pidana kekerasan pada anak di bawah umur mwngakibatkan meninggal dunia," katanya.
Baca juga: MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.