JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, Abdul Haris hanya dihukum pidana penjara selama 1,5 tahun. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Akan tetapi, jaksa penuntut umum tak puas atas putusan tersebut. Jaksa akhirnya mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA.
"Kasasi jaksa penuntut umum tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara dua tahun," demikian bunyi putusan kasasi, dikutip dari Kompas TV, Kamis (28/9/2023).
Baca juga: Minta Keadilan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ramai-ramai Datangi Bareskrim Polri
Adapun putusan kasasi ini diketok pada Senin (25/9/2023). Keputusan ini diambil menjelang setahun Tragedi Kanjuruhan pada Minggu (1/9/2023).
Sementara, majelis hakim terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua, Jupriyadi dan Prim Haryadi selaku anggota, serta Mario Parakas selaku panitera pengganti.
Pada hari yang sama, majelis hakim juga menolak kasasi jaksa atas security officer Suko Sutrisno dan mantan Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur Hasdarmawan.
Baca juga: Penanganan Setengah Hati Polres Malang terhadap Laporan Korban Kanjuruhan
Adapun Suko divonis 1 tahun pidana penjara. Sedangkan Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara.
Diketahui, Tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, menewaskan 135 Aremania, fan Arema FC.
Tragedi ini terjadi usai berakhirnya laga antara Arema FC menjamu Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 malam.
Peristiwa ini bermula ketika Aremania menumpahkan kekecewaannya dengan berhamburan masuk ke lapangan.
Baca juga: Kapolri Didesak Pecat 3 Polisi yang Jadi Terpidana Tragedi Kanjuruhan
Aparat keamanan terlihat kewalahan menghalau suporter yang masuk ke area lapangan. Situasi semakin tak terkendali ketika aparat keamanan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.
Banyak korban berjatuhan karena panik dan terinjak-injak hingga sesak napas saat hendak menyelamatkan diri usai gas air mata ditembakkan oleh petugas keamanan.
Dalam penanganan hukum kasus ini, sudah ada sejumlah pelaku ditindak hukum.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memerintahkan dua polisi yang menjadi terdakwa divonis bebas dari tahanan setelah putusan hakim membacakan putusan Kamis (16/3/2023).
Dua terdakwa dari unsur kepolisian itu adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Namun, vonis bebas itu dibatalkan. Oleh MA, Bambang dihukum dua tahun penjara. Sedangkan Wahyu dihukum 2,5 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.