JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 403 Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per triwulan ketiga tahun 2023.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, dari jumlah itu sebanyak 75 pemeriksaaan di antaranya merupakan inisiatif Direktorat LHKPN.
“Total ada 400-an LHKPN yang diperiksa,” kata Pahala dalam konferensi pers Urgensi Pemanfaatan LHKPN Dalam Pemberantasan Korupsi, Rabu (27/9/2023).
Pahala mengatakan, 75 pemeriksaan LHKPN itu telah dianggap selesai. Hasilnya, sebanyak 8 pejabat terindikasi menerima uang.
Baca juga: Berawal dari LHKPN, KPK Selidiki Sekda Pemprov Jawa Timur Eks Pejabat Kemensos
Di antara mereka adalah eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Rafael bahkan tengah menjalani persidangan.
Dari pemeriksaan itu, terdapat pemeriksaan terhadap 49 LHKPN lain yang tidak terindikasi wajib lapor atau pejabat terkait menerima uang korupsi.
Namun demikian, Pahala tidak menutup kemungkinan dari 49 pejabat itu menerima uang secara tunai.
Baca juga: Komisi III DPR: Hanya 1 dari 7 Calon Hakim MK yang Lampirkan LHKPN untuk Fit and Proper Test
Selain itu, Pahala juga menyebut pihaknya telah menyelesaikan 81 pemeriksaan LHKPN atas permintaan unit lain di KPK.
Rinciannya adalah 3 permintaan dari Direktorat Penyidikan, 3 dari Direktorat Gratifikasi, 11 dari Direktorat Penyelidikan, dan 64 dari unit internal lain.
Sementara, permintaan pemeriksaan dari pihak eksternal diajukan oleh Komisi Yudisial untuk keperluan seleksi calon Hakim Agung.
Saat ini, Direktorat LHKPN sedang melakukan pemeriksaan terhadap 71 laporan kekayaan yang berangkat dari inisiatif sendiri.
Baca juga: Soal Viral Kajati Sumsel Disorot Terkait LHKPN, Kejagung Persilakan KPK Lakukan Klarifikasi
“Tapi kita layani juga yang 107 dari lidik, pengaduan masyarakat, gratifikasi, kasus yang sudah jalan, dan lain-lain,” tutur Pahala.
Adapun pemeriksaan LHKPN menjadi strategi baru KPK dalam menegakkan hukum tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta publik mengakses data LHKPN untuk memantau wajar atau tidaknya harta penyelenggara negara.
Namun demikian, Alex juga tidak menampik banyak pejabat menyembunyikan harta mereka dan tidak mencantumkannya dalam LHKPN.
Baca juga: KPK Periksa LHKPN Rp 23,2 Miliar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
"(Mungkin) masih banyak harta kekayaan yang disembunyikan dan (tidak) dilaporkan oleh penyelenggara negara,” tutur Alex.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.