Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa 403 LHKPN pada Triwulan Ketiga 2023, 8 Terindikasi Terima Uang

Kompas.com - 28/09/2023, 14:38 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 403 Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per triwulan ketiga tahun 2023.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, dari jumlah itu sebanyak 75 pemeriksaaan di antaranya merupakan inisiatif Direktorat LHKPN.

“Total ada 400-an LHKPN yang diperiksa,” kata Pahala dalam konferensi pers Urgensi Pemanfaatan LHKPN Dalam Pemberantasan Korupsi, Rabu (27/9/2023).

Pahala mengatakan, 75 pemeriksaan LHKPN itu telah dianggap selesai. Hasilnya, sebanyak 8 pejabat terindikasi menerima uang.

Baca juga: Berawal dari LHKPN, KPK Selidiki Sekda Pemprov Jawa Timur Eks Pejabat Kemensos

Di antara mereka adalah eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Rafael bahkan tengah menjalani persidangan.

Dari pemeriksaan itu, terdapat pemeriksaan terhadap 49 LHKPN lain yang tidak terindikasi wajib lapor atau pejabat terkait menerima uang korupsi.

Namun demikian, Pahala tidak menutup kemungkinan dari 49 pejabat itu menerima uang secara tunai.

Baca juga: Komisi III DPR: Hanya 1 dari 7 Calon Hakim MK yang Lampirkan LHKPN untuk Fit and Proper Test

Selain itu, Pahala juga menyebut pihaknya telah menyelesaikan 81 pemeriksaan LHKPN atas permintaan unit lain di KPK.

Rinciannya adalah 3 permintaan dari Direktorat Penyidikan, 3 dari Direktorat Gratifikasi, 11 dari Direktorat Penyelidikan, dan 64 dari unit internal lain.

Sementara, permintaan pemeriksaan dari pihak eksternal diajukan oleh Komisi Yudisial untuk keperluan seleksi calon Hakim Agung.

Saat ini, Direktorat LHKPN sedang melakukan pemeriksaan terhadap 71 laporan kekayaan yang berangkat dari inisiatif sendiri.

Baca juga: Soal Viral Kajati Sumsel Disorot Terkait LHKPN, Kejagung Persilakan KPK Lakukan Klarifikasi

“Tapi kita layani juga yang 107 dari lidik, pengaduan masyarakat, gratifikasi, kasus yang sudah jalan, dan lain-lain,” tutur Pahala.

Adapun pemeriksaan LHKPN menjadi strategi baru KPK dalam menegakkan hukum tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta publik mengakses data LHKPN untuk memantau wajar atau tidaknya harta penyelenggara negara.

Namun demikian, Alex juga tidak menampik banyak pejabat menyembunyikan harta mereka dan tidak mencantumkannya dalam LHKPN.

Baca juga: KPK Periksa LHKPN Rp 23,2 Miliar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

"(Mungkin) masih banyak harta kekayaan yang disembunyikan dan (tidak) dilaporkan oleh penyelenggara negara,” tutur Alex.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Butet Kartaredjasa Diduga Diintimidasi, Hasto Nilai Memperkuat Pandangan Kehadiran Neo Orba

Butet Kartaredjasa Diduga Diintimidasi, Hasto Nilai Memperkuat Pandangan Kehadiran Neo Orba

Nasional
Pertanyakan Dasar Gubernur Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, PDI-P: Kemunduran Demokrasi

Pertanyakan Dasar Gubernur Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, PDI-P: Kemunduran Demokrasi

Nasional
Pemerintah Cari Lokasi Baru Untuk Tampung Pengungsi Rohingya

Pemerintah Cari Lokasi Baru Untuk Tampung Pengungsi Rohingya

Nasional
Ganjar: Kalau Sudah di Rel yang Benar lalu Diganggu, Tabrak!

Ganjar: Kalau Sudah di Rel yang Benar lalu Diganggu, Tabrak!

Nasional
Amnesty International Minta Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masuk Agenda Debat Capres-Cawapres

Amnesty International Minta Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masuk Agenda Debat Capres-Cawapres

Nasional
KPK Panggil Wamenkumham sebagai Tersangka Besok

KPK Panggil Wamenkumham sebagai Tersangka Besok

Nasional
Amnesty: Pemerintah Langgar HAM jika Kembalikan Pengungsi Rohingya ke Myanmar

Amnesty: Pemerintah Langgar HAM jika Kembalikan Pengungsi Rohingya ke Myanmar

Nasional
Kasus Mycoplasma Pneumoniae Meluas, Masyarakat Diminta Rajin Cuci Tangan dan Pakai Masker

Kasus Mycoplasma Pneumoniae Meluas, Masyarakat Diminta Rajin Cuci Tangan dan Pakai Masker

Nasional
Jokowi Belum Tunjuk Wakil Pemerintah untuk Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta

Jokowi Belum Tunjuk Wakil Pemerintah untuk Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta

Nasional
Wapres dan Mendagri Soroti Keberadaan Alat Peringatan Dini Terkait Erupsi Gunung Marapi

Wapres dan Mendagri Soroti Keberadaan Alat Peringatan Dini Terkait Erupsi Gunung Marapi

Nasional
Jakarta Sudah Punya Kekhususan, Pengamat Sebut Mekanisme Pemilihan Gubernur Tak Usah Diutak-atik

Jakarta Sudah Punya Kekhususan, Pengamat Sebut Mekanisme Pemilihan Gubernur Tak Usah Diutak-atik

Nasional
Ganjar Siap Anggarkan Dana Kerajaan jika Jadi Presiden

Ganjar Siap Anggarkan Dana Kerajaan jika Jadi Presiden

Nasional
Kemenhan Jelaskan Alasan Anggaran Pertahanan Naik 5 Miliar Dollar AS, Sudah Diproses Lama dan Berkaitan Situasi Geopolitik

Kemenhan Jelaskan Alasan Anggaran Pertahanan Naik 5 Miliar Dollar AS, Sudah Diproses Lama dan Berkaitan Situasi Geopolitik

Nasional
6 Anak Terinfeksi Mycoplasma Pneumoniae, Gejalanya Batuk hingga Sesak Napas

6 Anak Terinfeksi Mycoplasma Pneumoniae, Gejalanya Batuk hingga Sesak Napas

Nasional
KPK Panggil Kakak Hary Tanoe, Bambang Rudijanto, Terkait Kasus Penyaluran Beras Bansos

KPK Panggil Kakak Hary Tanoe, Bambang Rudijanto, Terkait Kasus Penyaluran Beras Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com