JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia membantah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan ribuan orang di Kejaksaan belum melapor dan melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka dengan surat kuasa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, data di KPK salah. Menurut Kejagung, hanya 501 pegawai yang belum melapor LHKPN.
“Salah, yang benar 501 (orang belum lapor), statusnya tidak semua pejabat seperti yang dimaksud,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (26/7/2023).
Baca juga: 2.842 Anggota Polri, 1.487 Orang Kejaksaan, dan 889 Orang MA Belum Lampirkan Surat Kuasa di LHKPN
Ketut menjelaskan, total ada 12.417 orang di Kejaksaan yang wajib lapor LHKPN. Dari situ ada 11.926 orang sudah lapor. Sedangkan yang belum lapor ada 501 pegawai.
“Jadi tingkat kepatuhan kita mencapai 95, 97 persen,” ucapnya.
Menurut Ketut, mayoritas pegawai yang belum melaporkan LHKPN karena mereka sudah pindah tugas atau dikaryakan di institusi/kemeterian lain, sehingga mereka tercatat di instansi barunya.
Selain itu, ia menambahkan, kemungkinan ada kendala terkait kelengkapan administratif dalam proses pencatatan kepegawaian tersebut.
Meski begitu, Ketut akan terus mendorong agar pegawai di Kejaksaan semakin patuh melaporkan dan melengkapi berkas LHKPN.
Baca juga: Harta Eks Penyidik KPK yang Punya Transaksi Rp 300 M, Tercatat Rp 11,6 Miliar di LHKPN
“Kita akan terus mendorong agar kepatuhan pegawai melaporkan LHKPN menjadi 100 persen, termasuk karena alasan kelengkapan andminstrasi agar segera dilengkapi karena akan dilakukan evaluasi secara terus menerus oleh Bidan Pengawsan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkapkan ada 2.842 anggota Polri, 1.487 jaksa dari Kejaksaan Agung, dan 889 orang di lingkungan Mahkamah Agung (MA), yang belum melengkapi LHKPN dengan surat kuasa.
Pahala mengatakan, tidak adanya surat kuasa selalu menjadi isu dalam pelaporan LHKPN tiap tahunnya.
Adapun surat kuasa bisa meliputi harta wajib lapor, pasangan mereka, dan anak dalam tanggungan mereka.
“Kita bilang gini, jadi kalau surat kuasa, kalau dia sengaja tidak menyampaikan, sengaja nih, artinya dia memang sengaja tidak ingin diperiksa,” kata Pahala saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/7/2023).
Baca juga: Erick Thohir Bakal Tindak Tegas 155 Petinggi BUMN yang Tak Patuh LHKPN
Menurutnya, meskipun para wajib lapor telah melaporkan LHKPN, tidak sedikit dari mereka tidak melengkapi laporannya dengan surat kuasa.
Dengan tidak adanya surat kuasa, akan membuat LHKPN tak ubahnya kertas biasa dan macan ompong. Sebab, KPK tidak bisa melakukan verifikasi aset-aset para pejabat itu ke instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lainnya.
Pahala pun mengatakan, pihaknya akan kembali mendatangi Polri, Kejaksaan, dan MA untuk menyetorkan daftar nama para wajib lapor LHKPN yang tidak melampirkan surat kuasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.