JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel) Sarjono Turin.
Adapun Sarjono Turin sempat viral disorot lantaran memasukan nominal harta kekayaan yang sama dalam LHKPN pada 2019 dan 2020.
"Semua ASN dalam hal ini jaksa punya kewajiban untuk melakukan laporan ke LHKPN, namun demikian, KPK juga punya kewajiban untuk melakukan pemeriksaan secara fisik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Baca juga: KPK Periksa LHKPN Rp 23,2 Miliar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
Terkait hal ini, Ketut mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi terhadap Sarjono. Namun, Ketika ditanyakan hasil klarifikasi tersebut, Ketut enggan memberikan jawaban secara detail.
"Beliau sudah klarifikasi ke media, dan sudah mengklarifikasi kepada kita. Sudah kita klarifikasi," ucap Ketut.
"(Hasilnya) Ya itukan administratif," imbuhnya ketika ditanya soal hasil klarifikasi.
Diberitakan sebelumnya, viral foto tangkapan layar soal laporan harta kekayaan Sarjono Turin, setelah diunggah akun @logikapolitikid.
Akun tersebut mem-posting tangkapan layar bahwa Sarjono Turin empat kali melapor harta kekayaan dari 12 Mei 2010 sampai periode 31 Desember 2020 dengan unit kerja berbeda.
Pada 2010, Sarjono tertulis melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp 633.621.133 saat menjabat sebagai fungsional Penuntut Umum Direktorat Penuntutan Deputi Bidang Penindakan di KPK.
Baca juga: Bantah KPK soal Data LHKPN, Kejagung Sebut Pegawai yang Belum Lapor 501 Orang
Kemudian, pada 12 April 2011, Sarjono melaporkan jumlah kekayaan sebesar Rp 681.032.123 dengan posisi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kendal.
Lalu, pada 31 Desember 2019, Sarjono kembali melaporkan jumlah harta kekayaannya Rp 1.657.555.082 dengan jabatan sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Selanjutnya, 31 Desember 2020, Sarjono yang menjabat sebagai Kejati Sulawesi Tenggara melaporkan harta kekayaan dengan nominal yang sama.
Sementara itu, saat ditelusuri lewat akun resmi LHKPN KPK dengan situs https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/check_search_announ#announ jumlah laporan harta kekayaan Sarjono hanya tiga kali.
Yakni, 12 April 2011 ketika menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kendal dengan jumlah harta kekayaan mencapai Rp 681.032.123.
Lalu, 31 Desember 2019 dengan harta kekayaan Rp 1.658.555.082 ketika duduk sebagai Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta.
Selanjutnya 31 Desember 2020, ia melaporkan jumlah harta kekayaan dengan nominal yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.