Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/09/2023, 07:38 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak diduga menerima aliran uang proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G yang kini tengah diusut di Kejaksaan Agung.

Hal itu terungkap saat lima saksi mahkota yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Kelima saksi itu adalah Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Baca juga: Hari Ini, Johnny Plate Jadi Saksi Mahkota 3 Petinggi Korporasi Terdakwa Kasus BTS 4G

Ketiganya juga menjadi terdakwa dan tengah menjalani sidang yang sama di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, ada juga Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki yang merupakan saksi mahkota.

Keduanya turut menjadi tersangka dan bakal segera menyusul untuk diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam sidang ini terungkap, uang puluhan miliar rupiah telah dikucurkan ke berbagai pihak sebagai upaya mengamankan proyek yang dikelola Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ini dari masalah.

Baca juga: Dirut Bakti Kominfo Suap Oknum BPK Rp 40 M untuk Muluskan Proyek BTS Bermasalah

Berikut perinciannya:

Komisi I DPR Rp 70 miliar

Di hadapan majelis hakim, Irwan Hermawan dan Windi Purnama mengungkapkan adanya aliran uang sebesar Rp 70 miliar untuk Komisi I DPR RI.

Duit puluhan miliar rupiah itu dikucurkan setelah Dirut Bakti Anang Achmad Latif merasa ada tekanan akibat pembangunan proyek triliunan rupiah negara itu terlambat.

Uang yang berasal dari Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan diberikan kepada seseorang bernama Nistra Yohan melalui Windi Purnama yang diketahui merupakan staf ahli Anggota Komisi I DPR.

Baca juga: Saksi Mahkota BTS 4G Sebut Komisi I DPR Terima Aliran Rp 70 Miliar

BPK Rp 40 miliar

Tidak hanya Komisi I, Windi juga mengaku memberikan uang Rp 40 miliar kepada seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Uang puluhan miliar rupiah itu diberikan kepada Sadikin di tempat parkir salah satu hotel mewah di pusat Kota Jakarta. Uang diberikan secara tunai dalam pecahan mata uang asing.

"Berapa, Pak?" tanya hakim Fahzal.

"Rp 40 miliar," ungkap Windi.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com