JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Tindak Pidana Pencuaian Uang (TPPU) memberi ultimatum kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai jika penanganan dugaan pencucian uang terkait emas batangan ilegal senilai Rp 189 triliun tidak menunjukkan perkembangan.
Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan, ulimatum diberikan sampai minggu pertama pada bulan November 2023.
“Kami berikan kesempatan untuk menyampaikan progres terakhirnya nanti pada minggu pertama bulan November. Jadi progres terakhir itu kami harapkan sudah ada hal final yang disampaikan dan nanti akan diambil keputusan. Seandainya itu tidak bisa diselesaikan, akan diambil beberapa alternatif,” kata Sugeng di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Update Kasus Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 Triliun, Satgas Sudah Periksa 56 Pihak
Salah satu alternatifnya, menurut Sugeng, adalah menyerahkan penanganan itu kepada aparat penegak hukum lain, seperti Bareskrim Polri, Kejagung, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, selama ini penyelidikan terkait dugaan pencucian uang emas batangan ilegal senilai Rp 189 triliun masih ditangani Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Menyerahkan kepada aparat penegak hukum lainnya untuk bisa melihat lebih dalam terkait transaksi ini,” ujar Sugeng.
“Tadi kami juga berpesan agar teman-teman (Direktorat) Jenderal Pajak terus bergerak. Dengan harapan nantinya dari sisi pajak, apakah kami bisa menagihkan atau meminta atas laporan keuangan yang tidak sesuai faktanya,” ujar Deputi III Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) itu.
Baca juga: Satgas TPPU Akan Undang Bareskrim hingga DJP, Dalami Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 Triliun
Dari pemeriksaan sementara, Sugeng mengatakan, memang ada ketidakseimbangan data antara barang yang masuk dan keluar.
“Barang yang masuk ternyata lebih sedikit dari barang yang keluar. Artinya kan kalau barang yang masuk sedikit, keluar banyak, berarti ada barang lain yang ikut. Ini yang sedang diteliti,” ujar Sugeng kepada awak media di Hotel Sultan, Jakarta pada 21 Agustus 2023.
Adapun dugaan TPPU emas batangan ilegal ini termasuk dalam 10 skala prioritas dari Satgas TPPU.
Kasus ini merupakan bagian dari dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berasal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Traksaksi Keuangan (PPATK) 2009-2023.
Keseluruhan LHA mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat senilai Rp 349 triliun.
Baca juga: Satgas TPPU: Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 T Masih Penyelidikan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.