Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 Triliun, Satgas TPPU Ultimatum Bea Cukai sampai November

Kompas.com - 27/09/2023, 15:31 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Tindak Pidana Pencuaian Uang (TPPU) memberi ultimatum kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai jika penanganan dugaan pencucian uang terkait emas batangan ilegal senilai Rp 189 triliun tidak menunjukkan perkembangan.

Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan, ulimatum diberikan sampai minggu pertama pada bulan November 2023.

“Kami berikan kesempatan untuk menyampaikan progres terakhirnya nanti pada minggu pertama bulan November. Jadi progres terakhir itu kami harapkan sudah ada hal final yang disampaikan dan nanti akan diambil keputusan. Seandainya itu tidak bisa diselesaikan, akan diambil beberapa alternatif,” kata Sugeng di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Update Kasus Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 Triliun, Satgas Sudah Periksa 56 Pihak

Salah satu alternatifnya, menurut Sugeng, adalah menyerahkan penanganan itu kepada aparat penegak hukum lain, seperti Bareskrim Polri, Kejagung, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, selama ini penyelidikan terkait dugaan pencucian uang emas batangan ilegal senilai Rp 189 triliun masih ditangani Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Menyerahkan kepada aparat penegak hukum lainnya untuk bisa melihat lebih dalam terkait transaksi ini,” ujar Sugeng.

“Tadi kami juga berpesan agar teman-teman (Direktorat) Jenderal Pajak terus bergerak. Dengan harapan nantinya dari sisi pajak, apakah kami bisa menagihkan atau meminta atas laporan keuangan yang tidak sesuai faktanya,” ujar Deputi III Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) itu.

Baca juga: Satgas TPPU Akan Undang Bareskrim hingga DJP, Dalami Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 Triliun

Dari pemeriksaan sementara, Sugeng mengatakan, memang ada ketidakseimbangan data antara barang yang masuk dan keluar.

“Barang yang masuk ternyata lebih sedikit dari barang yang keluar. Artinya kan kalau barang yang masuk sedikit, keluar banyak, berarti ada barang lain yang ikut. Ini yang sedang diteliti,” ujar Sugeng kepada awak media di Hotel Sultan, Jakarta pada 21 Agustus 2023.

Adapun dugaan TPPU emas batangan ilegal ini termasuk dalam 10 skala prioritas dari Satgas TPPU.

Kasus ini merupakan bagian dari dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berasal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Traksaksi Keuangan (PPATK) 2009-2023.

Keseluruhan LHA mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat senilai Rp 349 triliun.

Baca juga: Satgas TPPU: Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 T Masih Penyelidikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com