Adapun isu keenam adalah digitalisasi manajemen ASN serta ketujuh adalah penguatan budaya kerja dan citra institusi.
Anas menjelaskan, RUU ASN hadir sebagai payung untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik dengan mobilitas talenta nasional yang mengurangi kesenjangan talenta.
"RUU ASN diharapkan bisa menjawab tantangan dan ekspektasi publik, sehingga butuh birokrasi yang fleksibel, dinamis, lincah, dan profesional," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan bahwa setiap fraksi telah menyampaikan pandangan mereka mengenai RUU ASN.
"Kita setujui RUU ini menjadi keputusan di tingkat I dan kemudian disampaikan ke rapat paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada tingkat II," ujar Doli.
Baca juga: Menpan RB Sebut Skema Gaji Tunggal ASN Baru Uji Coba, Akan Ada Evaluasi
Doli juga menuturkan,Komisi II DPR sepakat untuk mengawal RUU Perubahan atas UU ASN dengan sungguh-sungguh, termasuk masalah mengenai penyelesaian tenaga non-ASN (honorer).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.