JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, skema single salary (gaji tunggal) untuk aparatur sipil negara (ASN) baru bakal menjadi pilot project.
Saat ini, skema gaji tunggal baru diterapkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Itu baru exercise, kemarin soal single salary baru di level KPK dan di PPATK kita lihat modelnya. Karena ini nanti ini juga ada komplain orang yang kerja dengan kinerja kok salary-nya sama. Nah itu lah yang jadi hitungan evaluasi kita," ujar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Pemerintah Usul Pengangkatan ASN Lebih Fleksibel, Tak Lagi Setahun Sekali
Meski demikian, saat ini tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN tetap diprioritaskan. Sebab sistem tukin membedakan antara ASN dengan kinerja baik dan yang tidak.
"Kan daerah beda-beda juga kemampuannya. Tapi negatifnya kadang orang juga ngatur perjalanan dinas rapat di luar kota agar dapat perjalanan dinas jadi plus minus lah antara kinerja dan efisiensi," tuturnya.
Anas menambahkan, nantinya sistem gaji tunggal juga akan dibahas di revisi undang-undang (RUU) ASN.
"Di RUU ASN nanti ini menjadi bagian yang ada perhatian dari situ," katanya.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Segera Terapkan Skema Gaji Tunggal bagi ASN
Dilansir dari Kompas.tv, skema gaji tunggal merupakan implementasi salah satu isi RUU ASN.
Skema tersebut menjadi salah satu agenda prioritas di 2024.
Dengan konsep gaji tunggal, PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Termasuk unsur tunjangan.
Jumlah yang diterima tiap ASN bisa saja berbeda, tergantung mereka masuk dalam kelompok mana dalam sistem grading.
Mengutip lama resmi Badan Kepegawaian Negara, grading sendiri adalah peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan resiko pekerjaan.
Baca juga: Banggar DPR Setujui Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri, Said Abdullah: Mereka Berdedikasi Tinggi
Dengan demikian, ada kemungkinan ASN yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Adapun rencana penerapan single salary untuk gaji ASN ini sebenarnya sudah ada di era Presiden SBY, dimana RUU ASN mulai dibahas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.