Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan-RB Sebut Wacana WFH bagi ASN untuk Tekan Polusi Harus Dikaji

Kompas.com - 28/08/2023, 17:27 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa perlu ada kajian terkait wacana kerja dari rumah atau work form home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) guna mengatasi masalah polusi di DKI Jakarta.

"Kita menunggu kajian apakah memang dengan WFH yang dikeluarkan itu nanti efektif efisien tidak," kata Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/8/2023).

Baca juga: Peneliti BRIN: Penyiraman Jalan Kurang Efektif Tekan Polusi jika Dilakukan Sesekali

Anas menuturkan, wacana WFH bagi ASN dalam rangka menekan polusi berbeda dengan kebijakan serupa yang diterapkan pada masa pandemi Covid-19.

Ia khawatir, kebijakan WFH saat ini malah mendorong ASN untuk keluar rumah menggunakan kendaraan yang malah menambah polusi udara.

"Jangan-jangan nanti kalau WFH malah muter-muter mobilnya jadi jangan-jangan tambah polusi udara dan seterusnya nah ini perlu kajian matang," ujar Anas.

Anas pun menjelaskan bahwa kebijakan WFH yang berlaku saat ini adalah bertujuan untuk mencegah kepadatan lalu lintas selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT ASEAN), bukan mengatasi masalah polusi.

"SE yang kami keluarkan tanggal 28 sampai tanggal 7 WFH atau hybird working ini adalah terkait dengan KTT karena memang untuk menurunkan kemacetan, berbeda ya menurunkan kemacetan dengan polusi udara," kata dia.

Baca juga: Jokowi Kembali Gelar Ratas Soal Polusi Udara Jabodetabek

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada 22 Juli 2023.

Dilansir dari salinan Inmendagri yang telah dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA, pada Rabu (23/8/2023), aturan tersebut memerintahkan para kepala daerah agar dapat melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Yakni agar sedapat mungkin dilakukan WFH sebanyak 50 persen dan WFO 50 persen, antara lain bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan perangkat daerah, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca juga: Heru Budi Bertemu Kepala Daerah Penyangga Jakarta, Bahas Polusi Udara

Lalu mendorong masyarakat/karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan sistem kerja WFH dan WFO yang persentase dan jam kerjanya disesuaikan dengan kebijakan instansi/pelaku usaha.

b. Penyesuaian sistem kerja WFH dan WFO dikecualikan bagi pihak-pihak yang memberikan layanan publik secara langsung dan pelayanan esensial.

c. Modifikasi (shift) pengaturan sistem kerja oleh Pemerintah Daerah untuk ASN dilakukan dengan mempertimbangkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berpedoman pada kebijakan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com