Selain itu, pemerintah akan memberikan penghargaan kepada warga Rempang untuk status lahan mereka.
Penghargaan yang dimaksud berupa sertifikat hak milik untuk lahan seluas 500 meter persegi.
Kemudian, masyarakat akan diberikan rumah tipe 45.
"Apabila ada rumah yang tipe lebih dari 45, dengan harga Rp 120 juta apabila ada yang lebih, nanti dinilai, nilainya berapa, itu yang akan diberikan," lanjut Bahlil.
Baca juga: Menteri Bahlil: Warga Rempang Bukan Digusur, Bukan Direlokasi, tapi Digeser
Selain itu, sambil menanti rumah yang akan dibangun jadi, nantinya masyarakat diberikan uang tunggu sebesar Rp 1,2 juta per orang dan uang kontrak rumah sebesar Rp 1,2 juta per keluarga.
"Jadi kalau satu keluarga ada empat orang, maka dia mendapatkan uang tunggu Rp 4,8 juta dan uang kontrak rumah Rp 1,2 juta. Kurang lebih sekitar 6 juta rupiah cara perhitungannya," jelas Bahlil.
"Kemudian dalam proses pergeseran tersebut ada tanaman, ada keramba itu juga akan dihitung dan akan diganti berdasarkan aturan yang berlaku oleh BP Batam (Badan Pengusahaan Batam)," ungkapnya.
Adapun pada Senin, Bahlil dan sejumlah menteri serta pejabat terkait mengikuti rapat terbatas (ratas) membahas soal Rempang yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Jokowi Perintahkan Masalah Rempang Diselesaikan secara Kekeluargaan
Dalam kesempatan itu, Bahlil juga menuturkan bahwa Presiden memerintahkan agar penyelesaian masalah Rempang dilakukan secara kekeluargaan.
"Tadi Bapak Presiden dalam arahan rapat pertama adalah untuk penyelesaian masalah Rempang harus dilakukan secara baik secara betul-betul kekeluargaan," ujar Bahlil.
"Dan tetap mengedepankan hak-hak dan kepentingan masyarakat di sekitar di mana lokasi itu diadakan," lanjutnya.
Arahan kedua, yakni Jokowi menugaskan kementerian terkait untuk menyelesaikan persoalan Rempang secara bersama-sama.
Bahlil mengungkapkan, dirinya telah melaporkan bahwa dari 17.000 hektare area di Rempang, yang dapat dikelola oleh pemerintah hanya sekitar 7.000-8.000 hektare saja.
Sisa area yang tidak bisa dikelola akan dibiarkan sebagai hutan lindung.
Baca juga: Pulau Rempang Tak Jadi Dikosongkan 28 September
Pemerintah sendiri, tutur Bahlil, akan fokus pada 2.300 hektare lahan di tahap awal untuk pengembangan industri kaca dan solar panel.