JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret tiga bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari daftar calon sementara (DCS).
Ketiga bacaleg itu yakni Gilang Dirgahari (GD), Vicky Prasetyo (VP), dan Denny Wahyudi atau Denny Cagur (DC). Ketiganya dilaporkan ke KPU karena diduga pernah merilis video bermuatan promosi situs judi online.
"Jadi, tiga orang nama itu yang kami adukan ke KPU supaya mendapat perhatian khusus dibanding dengan caleg-caleg yang lain," kata Direktur LBH PB PMII, M Qusyairi, di kantor KPU RI, Senin (25/9/2023).
LBH PB PMII berharap, KPU menindaklanjuti aduan mereka sampai pencoretan ketiganya dari DCS, sehingga tak dapat berkompetisi berebut kursi Senayan.
Baca juga: Soal Polemik Kampanye di Fasilitas Pendidikan, Bawaslu Apresiasi KPU Hanya Bolehkan di Kampus
"Apa pun keputusannya, kami terima. Bisa juga begitu (dicoret dari DCS), bisa juga ada keputusan lain," ucap Qusyairi.
Dalam pertimbangannya, LBH PB PMII menyoroti bahwa judi online berdampak buruk. Ditambah lagi, pemerintah dan polisi sedang gencar serta menaruh perhatian serius pada isu ini belakangan.
"(Kementerian) Kominfo gencar memblokir situs judi online dan penegak hukum juga sudah bergerak cepat terkait persoalan ini," tambah Qusyairi.
Sebagai informasi, Gilang Dirga kini berstatus calon sementara dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta I.
Sementara itu, Vicky Prasetyo diusung Partai Perindo untuk maju di dapil Jawa Barat VI dan Denny Cagur oleh PDI-P pada dapil Jawa Barat II.
Baca juga: KPU: Gudang Logistik Semua Kabupaten/Kota Siap Oktober 2023
Dalam video yang dibagikan LBH PB PMII kepada awak media, ketiga figur publik itu terlihat mempromosikan situs game online.
Gilang Dirga dan Denny Cagur terlihat mempromosikan situs yang sama. Sedangkan Vicky Prasetyo situs berbeda.
Dalam materi promo yang mereka buat, ketiganya mengajak publik untuk bermain di situs tersebut. Publik juga diiming-imingi dengan keuntungan yang besar serta bakal mendapatkan bonus melimpah.
Belakangan, situs semacam itu kerap dianggap sebagai situs judi online.
Baca juga: Thailand Selidiki Jaringan Judi Online Ilegal Betflix dengan Keterlibatan Polisi
Sebagai informasi, syarat seseorang bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketentuan-ketentuan tersebut menjadi dasar KPU melakukan verifikasi guna menentukan apakah bakal calon anggota legislatif tersebut memenuhi syarat atau tidak untuk berkompetisi.
Berikut 16 syarat mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.