Salin Artikel

KPU Diminta Coret Gilang Dirga, Vicky Prasetyo, dan Denny Cagur dari DCS karena Promosi Judi Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret tiga bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari daftar calon sementara (DCS).

Ketiga bacaleg itu yakni Gilang Dirgahari (GD), Vicky Prasetyo (VP), dan Denny Wahyudi atau Denny Cagur (DC). Ketiganya dilaporkan ke KPU karena diduga pernah merilis video bermuatan promosi situs judi online.

"Jadi, tiga orang nama itu yang kami adukan ke KPU supaya mendapat perhatian khusus dibanding dengan caleg-caleg yang lain," kata Direktur LBH PB PMII, M Qusyairi, di kantor KPU RI, Senin (25/9/2023).

LBH PB PMII berharap, KPU menindaklanjuti aduan mereka sampai pencoretan ketiganya dari DCS, sehingga tak dapat berkompetisi berebut kursi Senayan.

"Apa pun keputusannya, kami terima. Bisa juga begitu (dicoret dari DCS), bisa juga ada keputusan lain," ucap Qusyairi.

Dalam pertimbangannya, LBH PB PMII menyoroti bahwa judi online berdampak buruk. Ditambah lagi, pemerintah dan polisi sedang gencar serta menaruh perhatian serius pada isu ini belakangan.

"(Kementerian) Kominfo gencar memblokir situs judi online dan penegak hukum juga sudah bergerak cepat terkait persoalan ini," tambah Qusyairi.

Sebagai informasi, Gilang Dirga kini berstatus calon sementara dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta I.

Sementara itu, Vicky Prasetyo diusung Partai Perindo untuk maju di dapil Jawa Barat VI dan Denny Cagur oleh PDI-P pada dapil Jawa Barat II.

Dalam video yang dibagikan LBH PB PMII kepada awak media, ketiga figur publik itu terlihat mempromosikan situs game online. 

Gilang Dirga dan Denny Cagur terlihat mempromosikan situs yang sama. Sedangkan Vicky Prasetyo situs berbeda.

Dalam materi promo yang mereka buat, ketiganya mengajak publik untuk bermain di situs tersebut. Publik juga diiming-imingi dengan keuntungan yang besar serta bakal mendapatkan bonus melimpah.

Belakangan, situs semacam itu kerap dianggap sebagai situs judi online.

Sebagai informasi, syarat seseorang bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketentuan-ketentuan tersebut menjadi dasar KPU melakukan verifikasi guna menentukan apakah bakal calon anggota legislatif tersebut memenuhi syarat atau tidak untuk berkompetisi.

Berikut 16 syarat mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota:

  1. Telah berumur 21 tahun atau lebih;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
  5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
  6. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Terdaftar sebagai pemilih;
  10. Bersedia bekerja penuh waktu;
  11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
  12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
  14. Menjadi anggota partai politik peserta pemilu;
  15. Dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan; dan
  16. Dicalonkan hanya di satu daerah pemilihan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/25/18044841/kpu-diminta-coret-gilang-dirga-vicky-prasetyo-dan-denny-cagur-dari-dcs

Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke