JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, melakukan perdagangan barang secara online tidak dilarang.
Hanya saja, ia menegaskan, harus sesuai ketentuan. Salah satunya harus izin apabila ada platform media sosial yang ingin melakukan transaksi berbasis media sosial atau social e-commerce.
"Enggak ada larangan, tidak ada yang dilarang, hanya kalau dia (platform media sosial) mau menjadi social e-commerce harus izin, mengurus izin, silahkan untuk mengurus izinnya," ujar Zulkifli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Dalam kesempatan itu, pria yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebutkan bahwa pemerintah telah memutuskan tiga hal soal keberadaan social e-commerce atau perdagangan lewat media sosial.
Baca juga: Pemerintah Putuskan Social E-Commerce Hanya Boleh Promosi, Dilarang Transaksi
Salah satunya, melarang pelaksanaan transaksi atau perdagangan langsung. Sehingga, social e-commerce hanya boleh melakukan promosi untuk barang dan jasa.
"Yang pertama, social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang, jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," kata Zulkifli.
"Dia hanya boleh untuk promosi seperti televisi. Televisi kan iklan boleh. Tapi televisi kan enggak bisa terima uang kan. Jadi, dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," ujarnya lagi.
Kesepakatan itu diambil usai sejumlah menteri melakukan rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin.
Baca juga: Soal TikTok Shop Gerus Omzet Pedagang Pasar, Jokowi: Aturannya Baru Disiapkan
Kesepakatan kedua adalah memisahkan antara media sosial dengan social e-commerce.
"Kedua, tidak ada (kaitan) social media dan ini (social e-commerce). Jadi, dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," kata Zulkifli.
Selain itu, pemerintah pun sepakat akan diatur lalu lintas perdagangan produk dari luar negeri yang dijual secara online.
Zulkifli mencontohkan, untuk barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri seperti batik, maka produk batik dari luar negeri tidak boleh masuk.
Kemudian, akan diatur pula kelengkapan untuk setiap barang yang datang dari luar negeri. Kelengkapan yang dimaksud yakni sertifikasi halal, lulus uji Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan sebagiannya.
Baca juga: Soal TikTok Shop, Pemerintah Resmi Larang Social E-commerce Bertransaksi, Hanya Boleh Promosi
Demikian juga, untuk barang elektronik dari luar negeri akan ada standar tersendiri
Menurut Zulkifli, perlakuan untuk barang dari luar negeri itu diterapkan agar sama dengan barang yang diproduksi di dalam negeri.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.