Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/09/2023, 16:27 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, melakukan perdagangan barang secara online tidak dilarang.

Hanya saja, ia menegaskan, harus sesuai ketentuan. Salah satunya harus izin apabila ada platform media sosial yang ingin melakukan transaksi berbasis media sosial atau social e-commerce.

"Enggak ada larangan, tidak ada yang dilarang, hanya kalau dia (platform media sosial) mau menjadi social e-commerce harus izin, mengurus izin, silahkan untuk mengurus izinnya," ujar Zulkifli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Dalam kesempatan itu, pria yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebutkan bahwa pemerintah telah memutuskan tiga hal soal keberadaan social e-commerce atau perdagangan lewat media sosial.

Baca juga: Pemerintah Putuskan Social E-Commerce Hanya Boleh Promosi, Dilarang Transaksi

Salah satunya, melarang pelaksanaan transaksi atau perdagangan langsung. Sehingga, social e-commerce hanya boleh melakukan promosi untuk barang dan jasa.

"Yang pertama, social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang, jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," kata Zulkifli.

"Dia hanya boleh untuk promosi seperti televisi. Televisi kan iklan boleh. Tapi televisi kan enggak bisa terima uang kan. Jadi, dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," ujarnya lagi.

Kesepakatan itu diambil usai sejumlah menteri melakukan rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin.

Baca juga: Soal TikTok Shop Gerus Omzet Pedagang Pasar, Jokowi: Aturannya Baru Disiapkan

Kesepakatan kedua adalah memisahkan antara media sosial dengan social e-commerce.

"Kedua, tidak ada (kaitan) social media dan ini (social e-commerce). Jadi, dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," kata Zulkifli.

Selain itu, pemerintah pun sepakat akan diatur lalu lintas perdagangan produk dari luar negeri yang dijual secara online.

Zulkifli mencontohkan, untuk barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri seperti batik, maka produk batik dari luar negeri tidak boleh masuk.

Kemudian, akan diatur pula kelengkapan untuk setiap barang yang datang dari luar negeri. Kelengkapan yang dimaksud yakni sertifikasi halal, lulus uji Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan sebagiannya.

Baca juga: Soal TikTok Shop, Pemerintah Resmi Larang Social E-commerce Bertransaksi, Hanya Boleh Promosi

Demikian juga, untuk barang elektronik dari luar negeri akan ada standar tersendiri

Menurut Zulkifli, perlakuan untuk barang dari luar negeri itu diterapkan agar sama dengan barang yang diproduksi di dalam negeri.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Agum Gumelar Bilang Megawati Sedang Panik sehingga Sebut Penguasa Orde Baru

Agum Gumelar Bilang Megawati Sedang Panik sehingga Sebut Penguasa Orde Baru

Nasional
Mahfud Bakal Buka Akses Wapres ke Menkopolhukam jika Terpilih

Mahfud Bakal Buka Akses Wapres ke Menkopolhukam jika Terpilih

Nasional
Mahfud Tak Masalah Tidak Ada Debat Khusus bagi Cawapres

Mahfud Tak Masalah Tidak Ada Debat Khusus bagi Cawapres

Nasional
Prabowo Kampanye ke Tasikmalaya Besok, TKN: Masuk ke Kandang PPP dan PKB

Prabowo Kampanye ke Tasikmalaya Besok, TKN: Masuk ke Kandang PPP dan PKB

Nasional
Di Depan Relawan Pandawa Lima, Prabowo Yakin Menang: Apalagi Ada LBP

Di Depan Relawan Pandawa Lima, Prabowo Yakin Menang: Apalagi Ada LBP

Nasional
Mengaku Tak Suka Kampanye, Mahfud: Banyak Bohongnya

Mengaku Tak Suka Kampanye, Mahfud: Banyak Bohongnya

Nasional
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Firli Bahuri: Kita Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Firli Bahuri: Kita Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Nasional
Soal Orang Memilih karena Dibayar, Mahfud: Maaf, Itu Seperti Binatang Ternak

Soal Orang Memilih karena Dibayar, Mahfud: Maaf, Itu Seperti Binatang Ternak

Nasional
Mahfud: Bisakah Tidak Merekrut Orang Partai jadi Menteri? Enggak Bisa!

Mahfud: Bisakah Tidak Merekrut Orang Partai jadi Menteri? Enggak Bisa!

Nasional
Diperiksa 10 Jam, Firli Klaim Bakal Taat Hukum

Diperiksa 10 Jam, Firli Klaim Bakal Taat Hukum

Nasional
Urus Penegakan Hukum jika Jabat Wapres, Mahfud: Saya Tak Bisa Hanya Jadi “Ban Serep”

Urus Penegakan Hukum jika Jabat Wapres, Mahfud: Saya Tak Bisa Hanya Jadi “Ban Serep”

Nasional
Besok, Prabowo Kampanye di Tasikmalaya, Gibran Terima Tamu Final Piala Dunia U17

Besok, Prabowo Kampanye di Tasikmalaya, Gibran Terima Tamu Final Piala Dunia U17

Nasional
KPK Duga Ada 'Pengurusan Terselubung' dalam Dugaan Suap dan Gratifikasi Wamenkumham

KPK Duga Ada "Pengurusan Terselubung" dalam Dugaan Suap dan Gratifikasi Wamenkumham

Nasional
KPU Bakal Rapat Lagi dengan Timses Paslon, Sampaikan Teknis Debat Capres-cawapres

KPU Bakal Rapat Lagi dengan Timses Paslon, Sampaikan Teknis Debat Capres-cawapres

Nasional
Prabowo Ingatkan Masyarakat Punya Kedaulatan untuk Memilih Saat Berada di Bilik Suara Kelak

Prabowo Ingatkan Masyarakat Punya Kedaulatan untuk Memilih Saat Berada di Bilik Suara Kelak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com