JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Papua Lukas Enembe menempatkan uang hasil korupsi ke perusahaan yang bergerak di jasa layanan penerbangan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah mendalami dugaan aliran “uang panas” itu ke karyawan swasta bernama Mutmainah.
Ia diperiksa pada Jumat (22/9/2023) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penempatan aliran uang dari tersangka Lukas Enembe ke salah satu perusahaan penerbangan swasta,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (25/9/2023).
Baca juga: Lukas Enembe: Saya Gubernur Papua yang Clean and Clear
Sedianya, pada hari yang sama tim penyidik juga memeriksa dua orang saksi lain. Mereka adalah karyawan swasta bernama Ary Mulyadi dan ibu rumah tangga Lusi Kusuma Dewi.
Namun demikian, kata Ali, kedua saksi itu mangkir atau tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi.
“KPK kembali ingatkan untuk kooperatif hadir dan surat panggilan berikutnya segera dikirimkan tim penyidik,” tutur Ali.
Untuk diketahui, beberapa waktu terakhir KPK tengah gencar mengusut dugaan kepemilikan pesawat jet pribadi.
Lembaga antirasuah juga memanggil pramugari PT Rio De Gabriello (RDG), Tamara Anggraeny dan Selvi Purnamasari.
Tidak ketinggalan, Presiden Direktur PT RDG, Gibrael Isaak juga dipanggil penyidik.
Mereka didalami terkait dugaan perintah Lukas Enembe agar membawa uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan luar negeri.
“Menggunakan pesawat jet,” kata Ali, Jumat (8/9/2023).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada September 2022.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Baca juga: Dakwaan Rampung, Eks Pengacara Lukas Enembe Segera Jalani Sidang Perintangan Penyidikan
Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.
Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menemukan berbagai informasi dan menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU.
Selain itu, KPK menyatakan tengah menyelidiki dugaan korupsi penyalahgunaan dan operasional gubernur oleh Lukas Enembe. Ia diduga menganggarkan uang makan Rp 1 miliar per hari.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.