Kesepakatan ketiga, social e-commerce tidak boleh bertindak sebagai produsen.
"Terakhir, transaksi. Kalau impor kita satu transaksi 100 dollar Amerika Serikat (AS) minimal," ujarnya.
Zulkifli mengungkapkan, kesepakatan dalam Ratas pada Senin akan diterapkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
"Nantinya jadi Permendag Tahun 2023. Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup," katanya menegaskan.
Baca juga: Alasan Pemerintah Larang Transaksi di Social E-commerce seperti TikTok Shop
Sebelumnya, persoalan social e-commerce mendapat perhatian khusus dari Presiden Jokowi.
Presiden mengakui omzet perdagangan di pasar menurun drastis akibat terdampak perdagangan berbasis elektronik melalui media sosial itu.
Hal tersebut disampaikan Presiden saat menjawab pertanyaan wartawan soal tindak-lanjut dari banyaknya keluhan pedagang soal TikTok Shop.
“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” ujar Jokowi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, sebagaimana dilansir siaran pers Sekretariat Presiden, Sabtu (23/9/2023).
Baca juga: Pemerintah Putuskan Social E-Commerce Hanya Boleh Promosi, Dilarang Transaksi
Oleh karenanya, Jokowi menegaskan bahwa akan ada regulasi yang akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan.
“Ini baru disiapkan (aturannya), itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag),” kata Jokowi
“Mestinya, dia itu social media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” ujarnya lagi.
Sebagaimana diketahui, belakangan ini keberadaan TikTok Shop dikeluhkan para pedagang di pasar.
Pedagang mengeluhkan penjualan yang sepi karena sebagian besar perdagangan kini dilakukan melalui TikTok Shop.
Baca juga: Cara Live TikTok untuk Pemula, Syarat, dan Tips-tipsnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.