Hanya saja, ia menegaskan, harus sesuai ketentuan. Salah satunya harus izin apabila ada platform media sosial yang ingin melakukan transaksi berbasis media sosial atau social e-commerce.
"Enggak ada larangan, tidak ada yang dilarang, hanya kalau dia (platform media sosial) mau menjadi social e-commerce harus izin, mengurus izin, silahkan untuk mengurus izinnya," ujar Zulkifli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Dalam kesempatan itu, pria yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebutkan bahwa pemerintah telah memutuskan tiga hal soal keberadaan social e-commerce atau perdagangan lewat media sosial.
Salah satunya, melarang pelaksanaan transaksi atau perdagangan langsung. Sehingga, social e-commerce hanya boleh melakukan promosi untuk barang dan jasa.
"Yang pertama, social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang, jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," kata Zulkifli.
"Dia hanya boleh untuk promosi seperti televisi. Televisi kan iklan boleh. Tapi televisi kan enggak bisa terima uang kan. Jadi, dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," ujarnya lagi.
Kesepakatan itu diambil usai sejumlah menteri melakukan rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin.
"Kedua, tidak ada (kaitan) social media dan ini (social e-commerce). Jadi, dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," kata Zulkifli.
Selain itu, pemerintah pun sepakat akan diatur lalu lintas perdagangan produk dari luar negeri yang dijual secara online.
Zulkifli mencontohkan, untuk barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri seperti batik, maka produk batik dari luar negeri tidak boleh masuk.
Kemudian, akan diatur pula kelengkapan untuk setiap barang yang datang dari luar negeri. Kelengkapan yang dimaksud yakni sertifikasi halal, lulus uji Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan sebagiannya.
Demikian juga, untuk barang elektronik dari luar negeri akan ada standar tersendiri
Menurut Zulkifli, perlakuan untuk barang dari luar negeri itu diterapkan agar sama dengan barang yang diproduksi di dalam negeri.
Kesepakatan ketiga, social e-commerce tidak boleh bertindak sebagai produsen.
"Terakhir, transaksi. Kalau impor kita satu transaksi 100 dollar Amerika Serikat (AS) minimal," ujarnya.
Zulkifli mengungkapkan, kesepakatan dalam Ratas pada Senin akan diterapkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
"Nantinya jadi Permendag Tahun 2023. Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup," katanya menegaskan.
Presiden mengakui omzet perdagangan di pasar menurun drastis akibat terdampak perdagangan berbasis elektronik melalui media sosial itu.
Hal tersebut disampaikan Presiden saat menjawab pertanyaan wartawan soal tindak-lanjut dari banyaknya keluhan pedagang soal TikTok Shop.
“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” ujar Jokowi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, sebagaimana dilansir siaran pers Sekretariat Presiden, Sabtu (23/9/2023).
Oleh karenanya, Jokowi menegaskan bahwa akan ada regulasi yang akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan.
“Ini baru disiapkan (aturannya), itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag),” kata Jokowi
“Mestinya, dia itu social media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” ujarnya lagi.
Sebagaimana diketahui, belakangan ini keberadaan TikTok Shop dikeluhkan para pedagang di pasar.
Pedagang mengeluhkan penjualan yang sepi karena sebagian besar perdagangan kini dilakukan melalui TikTok Shop.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/25/16271251/mendag-tegaskan-jualan-online-tak-dilarang-tapi-harus-sesuai-ketentuan