Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Johanis Tanak Diputuskan Tak Langgar Etik, Pengamat Sebut Dewas KPK Bermain Tafsir

Kompas.com - 23/09/2023, 10:51 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bermain tafsir dalam sidang perkara dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak.

Johanis Tanak merupakan Wakil Ketua KPK yang disidang etik karena menjalin komunikasi dengan pihak berperkara, yakni Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris Froyoto Sihite.

Dalam persidangan itu, Tanak dinyatakan tidak terbukti melanggar etik karena pesan yang dikirimkan ke Sihite melalui Whatsapp dihapus dan Dewas tidak berhasil membongkarnya.

Dewas KPK kemudian menilai chat itu tak ubahnya merupakan kontak seperti miss call atau chat yang belum contreng satu.

Baca juga: Ketika Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Hapus Chat dan Lolos dari Jerat Sanksi Etik

“Yang juga disayangkan dari putusan ini adalah Dewan Pengawas bermain tafsir seakan-akan chat tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk komunikasi, tetapi hanya merupakan bentuk kontak,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/9/2023).

Menurut Zaenur, permainan tafsir itu tidak bisa dilepas dari sikap Dewas KPK yang tidak mendalami lebih lanjut komunikasi Tanak dengan Sihite.

Zaenur mengatakan, komunikasi Tanak dengan Sihite tidak bisa dilepas dari konteks yang lebih besar. Oleh karena itu, seharusnya didalami agar diketahui dampak dan niat apapun di baliknya.

Ia lantas mengaku khawatir, putusan Dewas KPK yang lembek itu akan membuat peristiwa serupa kembali terulang di internal lembaga antirasuah.

Baca juga: Eks Penyidik Nilai Putusan Dewas KPK Atas Perkara Johanis Tanak Lembek

Wakil Ketua KPK baru, Johanis Tanak saat ditemui pada Senin (21/11/2022).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Wakil Ketua KPK baru, Johanis Tanak saat ditemui pada Senin (21/11/2022).

Putusan itu juga ditakutkan akan menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada KPK karena dinilai tidak serius menjaga marwah, harkat, dan martabat lembaga.

“Padahal harapan publik KPK itu zero tolerance, tidak mentoleransi segala macam bentuk pelanggaran kode etik ataupun perbuatan-perbuatan yang mengarah pada bentuk-bentuk pelanggaran kode etik,” ujar Zaenur.

Sebelumnya, dua dari tiga anggota Dewas KPK yang menyidangkan perkara Tanak, Harjono dan Syamsuddin Haris memutuskan mantan Jaksa itu tidak terbukti melanggar etik.

Mereka juga menyatakan martabat Johanis Tanak dipulihkan.

Alasannya, Tanak dinilai tidak terbukti melakukan komunikasi yang memuat benturan kepentingan lantaran pesannya telah dihapus.

Baca juga: Dewas Putuskan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Tak Terbukti Langgar Etik

Sementara itu, pemeriksaan Dewas KPK tidak berhasil mengungkap isi pesan yang dihapus tersebut.

"Memulihkan hak Terperiksa Sdr. Dr. Yohanes Tanak S.H., M.Hum. dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," kata Harjono dalam sidang etik, Kamis (21/9/2023).

Berbeda dengan Syamsuddin dan Harjono, anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho menyatakan dissenting opinion atau pandangan yang berbeda.

Menurutnya, Johanis Tanak terbukti bersalah tidak memberitahu pimpinan KPK lain bahwa berkomunikasi dengan Sihite dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Albertina Ho juga menilai tindakan Tanak menghapus chat itu karena menyadari isi pesannya berpotensi mengalami benturan kepentingan.

“Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas Terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan,” kata Albertina Ho.

Baca juga: Dissenting Opinion, Albertina Ho Nilai Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Langgar Etik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com