JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik sikap Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah yang menyatakan Johanis Tanak tidak terbukti melanggar etik.
Tanak merupakan Wakil Ketua KPK yang diduga melanggar etik karena berkomunikasi dengan Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Froyoto Sihite.
Namun, majelis sidang etik Dewas KPK menilai Tanak tak terbukti bersalah lantaran chat yang dikirim dihapus sehingga tidak diketahui isinya.
“Alasan telah dihapus sebelum dibaca sehingga menyadari konflik kepentingan membuat publik menduga bagaimana lunaknya sikap Dewas pada putusan ini,” ujar Praswad dalam keterangan resminya, Jumat (22/9/2023).
Baca juga: Ketika Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Hapus Chat dan Lolos dari Jerat Sanksi Etik
Praswad mengatakan, Tanak mengirimkan pesan itu kepada Sihite, salah satu saksi dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di ESDM yang diusut KPK, secara sadar sebelum akhirnya dihapus.
Ia menduga, tindakan itu membuktikan bahwa Tanak sebagai penegak hukum terbiasa berkomunikasi dengan pemangku kewenangan.
Mengenai alasan bahwa komunikasi sudah dilakukan sejak Tanak belum menjadi Wakil Ketua KPK dan Sihite bukanlah tersangka juga menimbulkan persepsi yang berbahaya.
“Apabila digunakan logika tersebut maka berpotensi setiap insan KPK berhak melakukan komunikasi dengan berbagai pejabat publik selama belum menjadi tersangka,” tutur Praswad.
Baca juga: Dissenting Opinion, Albertina Ho Nilai Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Langgar Etik
Padahal, kata Praswad, salah satu cara menjaga independensi KPK adalah membuat jarak komunikasi pribadi dengan orang-orang yang memiliki posisi strategis.
“Publik mempertanyakan pertimbangan yang dilakukan oleh Dewas KPK,” kata Praswad.
Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute itu juga menyebut putusan Dewas membuktikan bahwa KPK, baik di tingkat pimpinan, organisasi, maupun pengawas sulit dipercaya.
Karena sudah sulit dipercaya, Praswad menjadi ragu apakah lembaga itu masih layak dipertahankan.
“Ketika tidak ada yang dipercaya pada level kepemimpinan maka menjadi relevan pertanyaan apakah KPK memang tetap harus dipertahankan,” ujar Praswad.
Baca juga: Dewas Putuskan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Tak Terbukti Langgar Etik
Sebelumnya, dua dari tiga anggota Dewas KPK yang menyidangkan perkara Tanak, Harjono dan Syamsuddin Haris memutuskan mantan Jaksa itu tidak terbukti melanggar etik.
Mereka juga menyatakan martabat Tanak dipulihkan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.