Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/09/2023, 14:59 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik sikap Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah yang menyatakan Johanis Tanak tidak terbukti melanggar etik.

Tanak merupakan Wakil Ketua KPK yang diduga melanggar etik karena berkomunikasi dengan Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Froyoto Sihite.

Namun, majelis sidang etik Dewas KPK menilai Tanak tak terbukti bersalah lantaran chat yang dikirim dihapus sehingga tidak diketahui isinya.

“Alasan telah dihapus sebelum dibaca sehingga menyadari konflik kepentingan membuat publik menduga bagaimana lunaknya sikap Dewas pada putusan ini,” ujar Praswad dalam keterangan resminya, Jumat (22/9/2023).

Baca juga: Ketika Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Hapus Chat dan Lolos dari Jerat Sanksi Etik

Praswad mengatakan, Tanak mengirimkan pesan itu kepada Sihite, salah satu saksi dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di ESDM yang diusut KPK, secara sadar sebelum akhirnya dihapus.

Ia menduga, tindakan itu membuktikan bahwa Tanak sebagai penegak hukum terbiasa berkomunikasi dengan pemangku kewenangan.

Mengenai alasan bahwa komunikasi sudah dilakukan sejak Tanak belum menjadi Wakil Ketua KPK dan Sihite bukanlah tersangka juga menimbulkan persepsi yang berbahaya.

“Apabila digunakan logika tersebut maka berpotensi setiap insan KPK berhak melakukan komunikasi dengan berbagai pejabat publik selama belum menjadi tersangka,” tutur Praswad.

Baca juga: Dissenting Opinion, Albertina Ho Nilai Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Langgar Etik

Padahal, kata Praswad, salah satu cara menjaga independensi KPK adalah membuat jarak komunikasi pribadi dengan orang-orang yang memiliki posisi strategis.

“Publik mempertanyakan pertimbangan yang dilakukan oleh Dewas KPK,” kata Praswad.

Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute itu juga menyebut putusan Dewas membuktikan bahwa KPK, baik di tingkat pimpinan, organisasi, maupun pengawas sulit dipercaya.

Karena sudah sulit dipercaya, Praswad menjadi ragu apakah lembaga itu masih layak dipertahankan.

“Ketika tidak ada yang dipercaya pada level kepemimpinan maka menjadi relevan pertanyaan apakah KPK memang tetap harus dipertahankan,” ujar Praswad.

Baca juga: Dewas Putuskan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Tak Terbukti Langgar Etik

Sebelumnya, dua dari tiga anggota Dewas KPK yang menyidangkan perkara Tanak, Harjono dan Syamsuddin Haris memutuskan mantan Jaksa itu tidak terbukti melanggar etik.

Mereka juga menyatakan martabat Tanak dipulihkan.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pelanggaran Kampanye di Media Sosial, Bagaimana Aturan dan Sanksinya?

Pelanggaran Kampanye di Media Sosial, Bagaimana Aturan dan Sanksinya?

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI AU, dari Irjenau hingga Kadisminpersau

KSAU Pimpin Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI AU, dari Irjenau hingga Kadisminpersau

Nasional
Kampanye di Bogor, Anies Janji Bangun Transportasi Umum yang Lebih Luas dan Terjangkau

Kampanye di Bogor, Anies Janji Bangun Transportasi Umum yang Lebih Luas dan Terjangkau

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Harap Netralitas Aparat Bukan Hanya 'Lip Service'

TPN Ganjar-Mahfud Harap Netralitas Aparat Bukan Hanya "Lip Service"

Nasional
Pulang Kampanye dari Bogor, Anies Pilih Naik KRL

Pulang Kampanye dari Bogor, Anies Pilih Naik KRL

Nasional
Kampanye di GOR Ciracas, Anies Singgung Penggusuran Kampung Akuarium

Kampanye di GOR Ciracas, Anies Singgung Penggusuran Kampung Akuarium

Nasional
Pemerintah RI Hapus Kamerun dari Negara 'Calling Visa', Faktor Ekonomi Jadi Pertimbangan

Pemerintah RI Hapus Kamerun dari Negara "Calling Visa", Faktor Ekonomi Jadi Pertimbangan

Nasional
Prabowo Kirim Rp 5 M dan RS Apung ke Palestina, TKN: Bukti Prabowo Tak Cuma Mengecam

Prabowo Kirim Rp 5 M dan RS Apung ke Palestina, TKN: Bukti Prabowo Tak Cuma Mengecam

Nasional
Menkominfo Sebut Beberapa Konten Hoaks Cukup Distempel Hoaks, Tak Perlu Di-'takedown'

Menkominfo Sebut Beberapa Konten Hoaks Cukup Distempel Hoaks, Tak Perlu Di-"takedown"

Nasional
Kampanyenya Dinilai Membosankan Dibanding 'Gemoy' dan Religius, Ganjar: Saya Tak Mau Giring Anak Muda dengan 1 Jargon

Kampanyenya Dinilai Membosankan Dibanding "Gemoy" dan Religius, Ganjar: Saya Tak Mau Giring Anak Muda dengan 1 Jargon

Nasional
Membaca Strategi Kampanye Capres-Cawapres di Hari Pertama

Membaca Strategi Kampanye Capres-Cawapres di Hari Pertama

Nasional
KPK Didesak Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli yang Jadi Tersangka Korupsi

KPK Didesak Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli yang Jadi Tersangka Korupsi

Nasional
Jika Terpilih, Muhaimin Janji Beri Bantuan untuk Mantan Pesepakbola

Jika Terpilih, Muhaimin Janji Beri Bantuan untuk Mantan Pesepakbola

Nasional
Temui Uskup Agung Merauke, Ganjar Dapat Pesan untuk Bergembira Hadapi Pemilu

Temui Uskup Agung Merauke, Ganjar Dapat Pesan untuk Bergembira Hadapi Pemilu

Nasional
Buka 'Hotline' Aduan, TPN Ganjar-Mahfud: Laporkan jika Ada Dugaan Kecurangan Pemilu

Buka "Hotline" Aduan, TPN Ganjar-Mahfud: Laporkan jika Ada Dugaan Kecurangan Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com