Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Hapus "Chat" dan Lolos dari Jerat Sanksi Etik

Kompas.com - 22/09/2023, 10:34 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan bahwa Wakil Ketua KPK Johanis Tanak lolos dari jerat sanksi etik.

Johanis Tanak sebelumnya diduga melanggar etik karena berkomunikasi dengan pihak yang berperkara, yakni Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris Froyoto Sihite.

Kemudian, proses pemeriksaan dan persidangan penegakan dugaan pelanggaran etik berjalan selama beberapa bulan.

Dalam putusannya, anggota majelis hakim sidang etik yang diisi anggota Dewas KPK Harjono, Albertina Ho, dan Syamsuddin Haris terbelah.

Baca juga: Dewas Putuskan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Tak Terbukti Langgar Etik

Harjono selaku ketua majelis dan Syamsuddin Haris sepakat Tanak tidak terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf j dan Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.

"Menyatakan terperiksa Saudara Dr Yohanes Tanak S.H, M. Hum. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku," kata Harjono dalam sidang di ruang sidang etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).

Adapun ketentuan Ayat (1) Huruf j menyatakan bahwa komisioner KPK harus memberitahukan kepada pimpinan lain atau atasannya terkait komunikasi yang dilakukan dengan pihak yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi komisi.

Sementara itu, Pasal 4 Ayat (2) huruf a melarang insan KPK berhubungan langsung atau tidak dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang berhubungan dengan korupsi yang ditangani KPK.

Kemudian, Pasal 4 Ayat (2) huruf b melarang insan KPK menyalahgunakan jabatan, kewenangan, atau pengaruh.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Hadapi Putusan Sidang Etik Hari Ini

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak disebut menghapus isi percakapannya di aplikasi Whatsapp dengan Kepala Biro Hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris Froyoto Sihite, Kamis (21/9/2023).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak disebut menghapus isi percakapannya di aplikasi Whatsapp dengan Kepala Biro Hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris Froyoto Sihite, Kamis (21/9/2023).

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam pertimbangannya mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi bukti adanya komunikasi antara Johanis Tanak dengan Sihite yang dilakukan pada 27 Maret lalu.

Percakapan itu didapatkan Dewas dari hasil ekstraksi ponsel Sihite yang diperiksa di Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK.

Johanis Tanak disebut mengirim tiga pesan kepada Sihite sekitar pukul 09.00 WIB lewat melalui Whatsapp dan telah dijawab “siap” oleh Sihite.

Sekitar tengah hari, Pimpinan KPK mengikuti ekspose atau gelar perkara, termasuk Johanis Tanak. Para pimpinan kemudian mengetahui hari itu penyidik menggeledah ESDM, termasuk Tanak.

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM.

Baca juga: Dewas Benarkan Pimpinan KPK yang Diduga Bertemu Tahanan di Lantai 15 Johanis Tanak

Sekitar pukul 13.00 WIB lewat, Sihite menghubungi Johanis Tanak dan bertanya kenapa chat itu dihapus.

Halaman:


Terkini Lainnya

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Nasional
Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Nasional
Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Nasional
Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Nasional
Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Nasional
BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

Nasional
Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com