Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/09/2023, 14:25 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dinyatakan tidak bersalah melanggar kode etik terkait komunikasi dengan pihak yang berperkara, yakni Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Froyoto Sihite.

Putusan itu dibacakan oleh majelis sidang etik yang terdiri dari tiga anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, yakni Harjono, Albertina Ho, dan Syamsuddin Haris.

Ketua Majelis Sidang Etik Harjono mengatakan, Tanak dinilai tidak terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf j dan Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.

"Menyatakan terperiksa Saudara Dr Yohanes Tanak S.H, M. Hum. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku," kata Harjono dalam sidang di ruang sidang etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Hadapi Putusan Sidang Etik Hari Ini

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam persidangan itu mengungkapkan, pihaknya telah menemukan bukti adanya komunikasi antara Tanak dengan Sihite pada 27 Maret.

Bukti itu didapatkan di antaranya dari hasil ekstraksi ponsel Sihite. Telepon genggam itu diperiksa di Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK.

Namun, isi percakapan itu tidak diketahui lantaran Johanis Tanak menghapus isi pesan yang dikirim kepada Sihite.

Majelis Sidang Etik Dewas juga memutuskan agar martabatnya dipulihkan seperti semula.

"Memulihkan hak Terperiksa Sdr. Dr. Yohanes Tanak S.H., M.Hum. dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," tutur Harjono lagi.

Dalam sidang itu, anggota Majelis Hakim Sidang Etik Dewas Albertina Ho menyampaikan perbedaan pandangan atau dissenting opinion.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Bantah Bertemu Tahanan Suap di Lantai 15

Albertina menilai, Tanak terbukti bersalah karena berkomunikasi dengan Idris Sihite dan tidak memberitahukan hal itu kepada pimpinan lain.

Tindakan Tanak menghapus pesannya kepada Sihite juga dinilai karena mengetahui percakapannya memuat benturan kepentingan.

Di sisi lain, Idris Sihite mengaku isi pesan yang dihapus Tanak itu di antaranya meliputi nama perusahaan.

Johanis Tanak diduga melanggar etik karena menjalin komunikasi dengan Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris Froyoto Sihite.

Komunikasi itu diduga terjadi pada 27 Maret 2023 melalui aplikasi WhatsApp.

Baca juga: Dewas Benarkan Pimpinan KPK yang Diduga Bertemu Tahanan di Lantai 15 Johanis Tanak

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Angkat Bicara Usai Megawati Sebut Penguasa Seperti Orba

TPN Ganjar-Mahfud Angkat Bicara Usai Megawati Sebut Penguasa Seperti Orba

Nasional
PT Indobuildco Harap Ada Titik Temu dengan Pengelola GBK Terkait Hotel Sultan

PT Indobuildco Harap Ada Titik Temu dengan Pengelola GBK Terkait Hotel Sultan

Nasional
KPU Undang Pakar dan Profesional Bahas Tema Debat Capres-cawapres Besok

KPU Undang Pakar dan Profesional Bahas Tema Debat Capres-cawapres Besok

Nasional
Sapa Warga Condet, AHY Sampaikan Salam dari SBY

Sapa Warga Condet, AHY Sampaikan Salam dari SBY

Nasional
Otto Hasibuan Ungkap Alasan Dukung Prabowo: Dia Sudah Selesai dengan Dirinya

Otto Hasibuan Ungkap Alasan Dukung Prabowo: Dia Sudah Selesai dengan Dirinya

Nasional
Presiden Jokowi Sudah Setujui Cuti Kampanye Capres dan Cawapres

Presiden Jokowi Sudah Setujui Cuti Kampanye Capres dan Cawapres

Nasional
Bawaslu Akan Rekrut Pengawas Pemungutan Suara via Pos di Hong Kong dan Makau

Bawaslu Akan Rekrut Pengawas Pemungutan Suara via Pos di Hong Kong dan Makau

Nasional
Firli Bahuri Tersangka Korupsi, Ajudan Ditarik KPK

Firli Bahuri Tersangka Korupsi, Ajudan Ditarik KPK

Nasional
Otto Hasibuan Gabung TKN Prabowo-Gibran, Langsung Jadi Wakil Ketua

Otto Hasibuan Gabung TKN Prabowo-Gibran, Langsung Jadi Wakil Ketua

Nasional
Terima Aspirasi Anak Muda Merauke, Ganjar Janji Perbanyak 'Creative Hub' untuk Mudahkan Cari Kerja

Terima Aspirasi Anak Muda Merauke, Ganjar Janji Perbanyak "Creative Hub" untuk Mudahkan Cari Kerja

Nasional
KPK Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

KPK Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Nasional
Bawaslu Ungkap Kerawanan Pencoblosan Pemilu 2024 lewat Pos di Hong Kong dan Makau

Bawaslu Ungkap Kerawanan Pencoblosan Pemilu 2024 lewat Pos di Hong Kong dan Makau

Nasional
Kemendag Siap Dukung Kebutuhan Operasi Freeport untuk Smelter Kedua di Gresik 

Kemendag Siap Dukung Kebutuhan Operasi Freeport untuk Smelter Kedua di Gresik 

Nasional
Ditanya Solusi Damaikan Papua, Ganjar Tekankan Pentingnya Keadilan

Ditanya Solusi Damaikan Papua, Ganjar Tekankan Pentingnya Keadilan

Nasional
Pelanggaran Kampanye di Media Sosial, Bagaimana Aturan dan Sanksinya?

Pelanggaran Kampanye di Media Sosial, Bagaimana Aturan dan Sanksinya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com