JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkut tiga mobil mewah milik mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono di Batam, Kepulauan Riau.
Andhi merupakan tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, ketiga mobil mewah itu akan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas II Tanjungpinang.
“Dilakukan penitipan dan penyimpanan sekaligus pemeliharaan disertai pengamanan di Rupbasan Klas II Tanjungpinang,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).
Baca juga: KPK Periksa Irwan Mussry di Kasus TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Adapun ketiga mobil itu terdiri dari satu unit Morris tipe Mini model sedan berwarna merah berikut satu kunci kontak.
Kemudian, satu unit Hummer tipe H3 dengan model Jeep berwarna silver berikut kontaknya dan Toyota tipe Roadster model Mb penumpang berwarna merah dengan dua kunci kontak.
Ketiga mobil mewah itu sebelumnya ditemukan tim penyidik KPK di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Diduga milik tersangka Andhi Pramono yang diduga sengaja disembunyikan,” ujar Ali.
Baca juga: Diduga Punya Bisnis Bareng Andhi Pramono, Rektor Universitas Bandar Lampung Dicecar KPK
Meski terakhir kali menjabat di Makassar, Andhi dan keluarga mertuanya memang berdomisili di Batam.
Adapun tiga mobil mewah itu ditemukan pada Selasa (6/6/2023) lalu ketika penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Batam, termasuk rumah mewah Andhi di Jalan Everest, Sekupang, Kota Batam.
Andhi Pramono diduga menjadi perantara sejumlah perusahaan ekspor impor dan memberikan rekomendasi yang memudahkan kegiatan mereka.
Sebagai broker, Andhi menghubungkan antar importir mencari barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia.
Barang-barang itu kemudian dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Sementara itu, rekomendasi yang diberikan Andhi Pramono diduga menyalahi ketentuan kepabeanan. Pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor juga diduga tidak kompeten.
“Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.