JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) M Yusuf S Barusman sebagai saksi dugaan korupsi mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Yusuf akan diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi sebagai berikut M Yusuf S Barusman dan Radiman," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Selain Yusuf, KPK juga memanggil Wiraswasta, yakni Radiman di hari yang sama sebagai saksi dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Andhi Pramono Diduga Wajibkan Swasta Bayar Fee atas Rekomendasi Layanan Kepabeanan Ilegal
Sebelumnya, KPK menduga M Yusuf S Barusman memiliki bisnis bersama mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
Andhi merupakan tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Dari hasil pemeriksaan Jumat (11/8/2023), KPK menyebut Andhi dan Yusuf punya bisnis lembaga kursus.
"Dugaan kegiatan bisnis dari tersangka Andhi Pramono berupa kursus bahasa asing," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat.
Kemudian, KPK menduga Andhi memanfaatkan kedudukannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jendral Bea dan Cukai untuk menjadi broker.
Baca juga: KPK Duga Andhi Pramono Punya Bisnis Kursus dengan Rektor Universitas Bandar Lampung
Andhi Pramono menjadi perantara sejumlah perusahaan ekspor impor dan memberikan rekomendasi yang memudahkan kegiatan mereka.
Sebagai broker, Andhi menghubungkan antarimportir mencari barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia.
Barang-barang itu kemudian dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Sementara itu, rekomendasi yang diberikan Andhi Pramono diduga menyalahi ketentuan kepabeanan. Pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor juga diduga tidak kompeten.
"Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.