Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Punya Bisnis Bareng Andhi Pramono, Rektor Universitas Bandar Lampung Dicecar KPK

Kompas.com - 30/08/2023, 10:13 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) M Yusuf Barusman mengenai dugaan bisnis bersama dengan Andhi Pramono.

Andhi merupakan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Dugaan kerjasama bisnis dan adanya keuntungan fee yang diterima tersangka Andhi Pramono,” ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).

Adapun Barusman diperiksa penyidik pada Senin (28/8/2023) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca juga: KPK Duga Pengusaha Setor Duit ke Andhi Pramono supaya Bisnisnya Tidak Dipersulit

Pada hari yang sama, tim penyidik memeriksa seorang wiraswasta bernama Radiman. Ia diduga mendapat perintah dari Andhi untuk menggunakan rekening dan menyetorkan uang.

“Diduga pula buku rekening bank dan kartu ATM dipegang langsung oleh tersangka Andhi Pramono,” tutur Ali.

Pada Kamis (10/8/2023) lalu, tim penyidik juga telah memeriksa Barusman dan istrinya, Desi Falena.

Mereka dicecar tim penyidik mengenai dugaan kegiatan bisnis Andhi Pramono berupa kursus bahasa asing.

“Kedua saksi sebagai pihak yang diajak untuk join kerjasama,” ujar Ali.

Baca juga: Garis Hidup Andhi Pramono, Eks Kepala Bea Cukai Makassar: Bergelimang Harta, Kini Tersangka, dan Dicopot

Andhi memanfaatkan kedudukannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menjadi broker.

Andhi Pramono menjadi perantara sejumlah perusahaan ekspor impor dan memberikan rekomendasi yang memudahkan kegiatan mereka.

Sebagai broker, Andhi menghubungkan antar importir mencari barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia.

Barang-barang itu kemudian dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Sementara itu, rekomendasi yang diberikan Andhi Pramono diduga menyalahi ketentuan kepabeanan. Pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor juga diduga tidak kompeten.

“Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (7/7/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com